GMNI Surabaya Sayangkan Sosialisasi UU Ciptaker Baru Dilakukan
Surabaya, memorandum.co.id - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah tancap gas membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi untuk melakukan jaring aspirasi terhadap penerapan UU Ciptaker. Guna memperoleh tanggapan atas UU Ciptaker, banyak pihak yang dilibatkan. Satgas pun terjun ke Surabaya melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah, pelaku usaha, industri kreatif, serikat pekerja, elemen masyarakat, hingga aktivis mahasiswa, termasuk DPC GMNI Surabaya. Ketua DPC GMNI Surabaya Refi Achmad Zuhair mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker dalam melakukan jaring aspirasi. Apalagi, kegiatan tersebut melibatkan stakeholder terkait. "Kami menyambut baik itikad dari Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker atas adanya jaring aspirasi. Ini sebagai upaya agar pengambil kebijakan, pelaku usaha, pekerja, dan organisasi mahasiswa bisa urun rembug untuk berdiskusi dan mengawal atas polemik yang terjadi sejauh ini," ungkap Refi Achmad Zuhair usai mengikuti jaring aspirasi, Kamis (30/6). Kendati demikian, Refi menyayangkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker dibentuk setelah UU Ciptaker disahkan. Menurut telaah Refi, seyogyanya satgas dibentuk sebelum Ciptaker disahkan menjadi UU. Dengan begitu, tak sampai menimbulkan misinformasi di publik. "Setidaknya masalah-masalah yang sejauh ini terjadi setelah pengesahan UU tersebut bisa diminimalisasi dengan masukan-masukan dari berbagai elemen. Seperti yang dilakukan satgas. Itu kan sudah sesuai dengan tujuannya satgas yang salah satunya adalah menyatukan persepsi masyarakat akan UU ini," urai dia. Dikatakan Refi, keterlibatan organisasi Cipayung Surabaya, khususnya GMNI, guna mengawal sejauh mana kritik dan saran dari berbagai pihak yang disampaikan pada agenda jaring aspirasi bisa tersampaikan ke Presiden RI. "Sebab ada juga masukan-masukan dari pekerja, dari pekerja lepas, ada dari pelaku industri kreatif. Harapannya istana bisa mendengar kritik dan masukan yang ada di masyarakat, yang merasakan langsung dampak dari diterapkannya UU Ciptaker," jelasnya. Sementara itu, anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Faisal Fahmi mengatakan, kritik ataupun saran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk teribat dalam menyempurnakan dan mengimplementasikan UU Ciptaker. "Perlu adanya partisipasi masyarakat, membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut menyempurnakan maupun dalam implementasi UU Cipta Kerja," ungkapnya. Dikatakan Faisal, pihaknya telah memetakan 5 kluster permasalahan dalam UU Ciptaker. Di antaranya terkait dengan sistem, regulasi, kelembagaan dan SDM, prosed bisnis, dan afirmasi local wisdom. "Kita bersama-sama duduk untuk berdiskusi, mengenali masalah, kemudian kita akan mengangkat itu semuanya ke level yang lebih tinggi untuk dicarikan solusinya secara konkret," tandasnya. Terkait dengan dilibatkannya Dewan Kesenian Surabaya (DKS), Surabaya Creative Network (SCN), dan Komunitas Sineas Surabaya dalam jaring aspirasi ini, Faisal berusaha mendengar aspirasi dari para pekerja kreatif tersebut. Karena dalam UU Ciptaker juga menyinggung industri kreatif. "Salah satu tujuan dari adanya UU Ciptaker adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang kekinian. Bagaimana kita nanti memudahkan mereka dalam menjalankan usahanya. Baik itu di ekonomi kreatif, digital, atau UMKM," tuntas Faisal. (bin)
Sumber: