Komisi III DPR Loloskan 4 Hakim Agung

Komisi III DPR Loloskan 4 Hakim Agung

Jakarta, memorandum.co.id -  Setelah melalui rapat dan serangkaian uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Agung Adhoc di Mahkamah Agung (MA) atas 11 nama yang diserahkan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Komisi III DPR RI akhirnya meloloskan empat nama, Rabu (29/6) malam. Untuk calon Hakim Agung Kamar Pidana tidak ada satupun yang terpilih. Hari ini akan diparipurnakan di DPR. Keempat nama itu adalah Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (kamar Perdata), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. (Kamar TUN), Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor) dan H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan ada juga beberapa hakim kamar pidana, agama, TUN dan Adhoc yang tidak terpilih pada rapat pleno Komisi III DPR RI fit and proper test di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6). "Termasuk ada dua Calon Hakim Agung yang sudah dua kali mengikuti Uji Kelayakan dan tidak lolos kembali,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini dikonfirmasi, Kamis (30/6). Adies Kadir selaku Pimpinan Komisi III DPR RI yang memimpin langsung uji Kelayakan selama dua hari mengatakan, mereka yang terpilih merupakan calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc yang terbaik dan telah bisa meyakinkan para anggota Komisi III DPR RI dengan paparan dan jawaban-jawaban yang tepat dengan arah politik hukum Indonesia saat ini. "Semoga mereka yang terpilih bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai Hakim Agung dan Hakim Adhoc tidak mengecewakan masyarakat dalam memberikan putusan serta dapat memberikan rasa keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan,” sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. Sebelumnya, lanjut Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini, usai pleno Komisi III DPR ini, keempat nama Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc di MA akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat akhir. “Nanti qkqn dikirim kepada Presiden selanjutnya untuk dilantik sebagai Hakim Agung,” pungkas politisi asal Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945 bahwa “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.” Sementara pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menguraikan alur seleksi Calon hakim agung menjadi empat yaitu: a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; c. menetapkan calon Hakim Agung; dan d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Berikut nama-nama yang diajukan KY untuk saat ini ada 11 orang: 1. F. Willem Saija, S.H., M.H. (Calon Hakim Agung Pidana) 2. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. (Calon Hakim Agung Pidana) 3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. (Kamar Pidana) 4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Kamar Pidana) 5. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (kamar Perdata) 6. Dr. Abd Hakim, M.H.I. (Kamar Agama) 7. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. (Kamar TUN) 8. Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum. CA. (Kamar TUN Khusus Pajak) 9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor) 10. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor) 11. Rodjai S. Irawan, S.H., M.M. (Adhoc Tipikor). (mik)

Sumber: