Sering Tak Tepat Sasaran, Dewan Bakal Bikin Perda Pendistribusian Bansos

Sering Tak Tepat Sasaran, Dewan Bakal Bikin Perda Pendistribusian Bansos

Surabaya, memorandum.co.id - Masalah bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran menjadi perhatian DPRD Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael menandaskan, masalah tersebut terlalu berlarut-larut. Seakan tidak ada pihak yang memiliki good willing untuk memperbaiki. Untuk itu, pihaknya akan membuat peraturan daerah (perda) yang isinya mengatur tentang tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos. "Saya akan usulkan untuk membuat perda yang isinya mengatur tata cara pendaftaran hingga pendistribusian bansos. Dalam hal ini, juga pengaturan siapa saja yang dapat masuk ke kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), karena MBR ini adalah dasarnya," jelas Josiah, yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Surabaya, Rabu (29/6). Josiah mengaku prihatin dengan bansos yang acapkali terdistribusi kepada yang tidak berhak. Terlebih, BPK menemukan adanya bansos senilai 6 triliun tidak tepat sasaran. "Kasihan warga yang membutuhkan bansos. Kalau bukan negara yang mengatur dengan tegas untuk melindungi warganya yang membutuhkan, terus siapa lagi?" cetusnya. Politisi PSI ini mengatakan, masyarakat sering kali belum memiliki kesadaran, khususnya bagi masyarakat mampu. Meski tidak layak menerima bansos, namun tetap saja mengambil. Josiah lantas menilai hal tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, nantinya perda tata cara hingga pendistribusian bansos tersebut, akan diatur sanksi bagi warga yang mampu namun masih menerima bansos. "Jadi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, kita akan mengatur, apabila dia sudah mampu tetapi tetap mengambil bansos, maka akan kita anggap mereka melakukan tindak pidana korupsi," katanya. Artinya, bagi penerima bansos yang terbukti warga mampu, maka dapat dijerat hukum. Demikian petugas data yang dengan sengaja memasukkan data penerima bansos tidak tepat sasaran, juga dapat dijerat hukum. "Sanksi ini supaya tidak ada yang main-main lagi dengan memasukkan kerabat ataupun menggunakan unsur like and dislike dalam penerimaan bansos," tegasnya. Josiah berharap, dengan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pendistribusian bansos, maka membuat masyarakat berpikir 2 kali untuk bermain-main dengan ini. "Raperda tersebut kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam raperda di luar propemperda 2022, tapi bila tidak memungkinkan maka akan masuk ke propemperda 2023," tuntasnya. (bin)

Sumber: