Bapas Jember Lantik dan Ambil Sumpah 15 JFTPK
Jember, Memorandum.co.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II jember di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melantik dan mengambil sumpah sebanyak 15 Fungsional tertentu ahli pertama pembimbing Pemasyarakatan angkatan tahun 2019. Pengambilan Sumpah Jabatan fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan (JFTPK) di lingkungan Bapas Jember secara resmi dilakukan oleh Kepala Bapas Wahyu Andayati di Hotel Meotel Jember, Rabu (29/6/2022). Pelantikan dimulai dengan pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor SEK.2-32.KP.03.04 TAHUN 2022 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kabapas Kelas II jember Wahyu Andayati, setelah melakukan pelatihan dan pengambilan sumpah dalam amanatnya mengingatkan agar 15 JFTPK bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Jaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dengan komitmen diri bekerja sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan dan dilandasi pada Tata Nilai Ber-AKHLAK dan PASTI agar Target Kinerja dapat tercatat dengan baik,” ungkap Wahyu Andayati menyampaikan poin pertama. “Jaga kehormatan dan nama baik Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perilaku dan perbuatan mengandung konsekuensi. Jaga integritas Saudara, jujur. Saya tidak ingin mendengar hal-hal yang menyimpang dari protap, perbuatan-perbuatan tercela. Saya ingatkan supaya bertindak dengan baik," tegasnya. Yang penting tunjukkan prestasimu, integritasmu, kejujuranmu, itu penting untuk memajukan organisasi. Selamat bekerja dengan ikhlas serta penuh tanggung jawab, aktif dalam mengambil langkah kebijakan secara cepat dan cermat, tetap kedepankan norma dan etika," beber Wahyu Andayati. Dengan penambahan JFTPK memperkuat fungsi Balai Pemasyarakatan dan memberikan kontribusi positif untuk kementerian Hukum dan Hak Asasi RI "Pastinya dengan penambahan JFTPK sejumlah 15 personil, bisa memperkuat tusi (tugas dan fungsi) Bapas Kelas II jember, dalam litmas (penelitian kemasyarakatan) dan melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, melakukan pendampingan anak berkonflik dengan hukum, maupun sidang tim pengamat pemasyarakatan, " pungkas Kepala Balai Pemasyarakatan Jember. Rabu (29/6/2022). Untuk diketahui, Wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II jember meliputi wilayah kerja di Kabupaten Jember, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi dan Lumajang dengan 33 petugas (personil) dengan jumlah klien 1.150 mantan narapidana. Tampak turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan/Sumpah diikuti oleh tiga rohaniawan Islam Abdur Rohim Al Amin, Hindu Wahyu Widodo dan Kristen Kun Slamet, sebagai Saksi Slamet riyadi (kaur tata usaha) dan Edy rochman (kasubsi BKA). (edy)
Sumber: