Hasil Rakor, Whisper Sepakat Perbaiki Peredam Suara Ruang Diskotek

Hasil Rakor, Whisper Sepakat Perbaiki Peredam Suara Ruang Diskotek

Surabaya, memorandum.co.id - Satpol PP Surabaya menghelat rapat koordinasi terkait keberadaan tempat usaha resto, diskotik, dan karaoke Whisper Lounge and Restaurant, Selasa (28/6). Bertempat di ruang rapat Praja Wibawa, rapat dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak. Termasuk pengurus kampung di wilayah RW 2 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, perwakilan warga, jajaran kelurahan dan kecamatan, serta pemilik Whisper Lounge and Restaurant. Eddy menjelaskan, ada enam poin kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat yang digelar selama dua jam itu. Pertama, pihak Whisper wajib memperbaiki peredam suara agar tak sampai mengganggu kenyamanan warga RW 2 Dukuh Pakis. “Disepakati, pihak Whisper harus memperbaiki peredam suara agar tidak keluar sampai ke permukiman warga. Untuk itu, segel yang ada di pintu masuk diskotik atau bar kami buka untuk proses perbaikan, dan warga sepakat,” kata kasatpol. Kesepakatan selanjutnya yakni, sebelum kembali beroperasi, Whisper wajib melapor ke Pemkot Surabaya melalui satpol PP. Kemudian dilakukan tes kebisingan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, pihak Whisper, dan perwakilan warga. “Poin ketiga, pihak Whisper akan mengakomodasi warga sekitar untuk menjadi pegawai sesuai dengan keahlian. Poin keempat, pihak Whisper juga bersedia memberikan kontribusi kepada warga RW 2 setelah operasional berjalan,” katanya. Adapun poin kelima, Whisper yang diwakili langsung oleh pemilik yakni, Netty Liana, bersedia memberikan pinjam pakai sebagian tanah untuk Balai RT 2. “Terakhir, dengan adanya pertemuan ini, pihak Whisper dan warga akan mengkomunikasikan secara persuasif,” tuntas Eddy. (bin)

Sumber: