Sidang Hakim Nonaktif Itong, Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Persamaan

Sidang Hakim Nonaktif Itong, Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Persamaan

Surabaya, Memorandum.co.id - Dikabulkannya permohonan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk persidangan digelar secara offline mendapat tanggapan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto. Menurut Wawan, seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan dampak luasnya di masyarakat. Sebab, dikhawatirkan opini yang berkembang di khalayak umum atas dikabulkannya permohonan tersebut karena Itong adalah hakim. "Terkait dengan penetapan hakim tetap kita hargai putusannya. Tetapi kan kita harus melihat fairness juga. Persamaan dengan lainnya (para terdakwa korupsi). Nanti takutnya ada kecemburuan. Orang jadinya akan berpikir negatif. Oh apakah karena yang bersangkutan ini hakim, sehingga diistimewakan," tutur Wawan saat ditemui Memorandum usai persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (28/6). Kekhawatiran Wawan bukan tanpa alasan, dia menyebutkan bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada terdakwa yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. "Ini harus dipertimbangkan lagi oleh hakim. Kalau saya tidak masalah atas putusan hakim, tetap kita hargai. Masyarakat akan menilai liar putusan itu," ucapnya. Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketut Suarta, ketika diminta tanggapannya atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Itong untuk sidang secara offline menyampaikan belum konfirmasi kepada majelis hakimnya. "Ya, kalau dikabulkan berarti sidang selanjutnya terdakwa hadir secara langsung di muka sidang, tapi saya belum konfirmasi ke majelisnya," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, permohonan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang keberatan atas persidangan secara online dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline. Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara online. Selain itu juga, suara dari sidang telekonferens tidak jelas. Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar offline secara terbatas yakni hanya pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. (jak)

Sumber: