Wabup Malang Merasa Dilecehkan Kepala OPD dan Camat
Malang, memorandum.co.id - Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto merasa dilecehkan oleh hampir seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat. Pasalnya, tidak semua kepala OPD menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Ini diungkapkan seusai melakukan laporan pertanggung jawab (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2021 dalam rapat paripurna. “Padahal yang menggunakan anggaran mereka tetapi saat dilakukan laporan atas penggunaan anggaran mereka semuanya mewakilkan,” terang Didik, Senin (27/6/2022). Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD dalam agenda ‘Persetujuan Bersama terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021’, yang dilakukan oleh Bupati Malang hanya sekitar 20% kepala OPD yang hadir. Begitu pula dengan camat, banyak dari mereka yang mewakilkan pada orang kedua atau Kabid. Padahal semua kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Malang diundang secara resmi oleh DPRD untuk menghadiri rapat paripurna pada Senin (27/6) dengan agenda LPJ Bupati tentang penggunaan APBD tahun 2021. “Hal ini menjadikan catatan tersendiri bagi saya dan semua ini juga akan kami laporkan pada Bupati,” kata Didik. Meskipun saat LPJ, lanjut Wabup, kali ini Bupati berhalangan tidak bisa hadir seharusnya para kepala OPD tetap harus menghormati atas undangan yang dilayangkan pada mereka untuk mendengarkan laporan Bupati atas penggunaan APBD tahun 2021. Namun, mereka tidak hadir sendiri dan mewakilkan pada sekretarisnya. Didik menyampaikan dirinya juga memiliki tugas untuk mengawasi jajarannya. “Wakil Bupati adalah pengawas dari ASN di lingkungan Pemkab Malang, sedangkan Bupati selaku pembina,” kata Didik. Terkait sanksi bagi kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, Wabup mengatakan hal itu menjadi kewenangan Bupati. Karena wabup tidak berwenang untuk memberikan sanksi. “Itu menjadi ranah Bupati, kewenangan Wabup hanya melakukan pengawasan dan hasilnya dilaporkan pada Bupati,” jelas Didik. (kid/ari)
Sumber: