Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenpark, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kini kasus ambrolnya wahana perosotan atau seluncuran kolam renang waterpark di Kenjeran Park (Kenpark) menemui babak baru. Polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Penetapan ini dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai mengantongi bukti cukup, salah satunya hasil identifikasi Labfor Polda Jatim di lokasi kejadian hingga dua kali pemeriksaan. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan dalam insiden ambrolnya seluncuran di kenpark ada satu orang ditetapakan sebagai tersangka. "Statusnya sudah naik tersangka inisial S," kata Arief, Senin (27/6). S yang dimaksud ini adalah dari pihak manajemen Waterpark Kenjeran. Kendati demikian penetapan S yang sebelumnya menjadi saksi hingga statusnya naik menjadi tersangka ini dikarenakan sudah cukup alat bukti. Dalam hal ini karena tersangka lalai dalam hal menjaga kelayakan seluncuran air. "Sementara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena kelalaian," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, seluncuran di wahana air Kenpark ambrol menyebabkan belasan pengunjung terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter pada Sabtu (7/5/2022) lalu. Akibanya korban yang rata rata anak di bawah umur ini mengalami luka ringan hingga berat dievakuasi ke rumah sakit. (alf)

Sumber: