Razia Balap Liar, Polisi Amankan 83 Motor
Mojokerto, memorandum.co.id - Satlantas Polres Mojokerto melakukan razia balap liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/6/2022) malam. Dalam razia yang digelar di dua tempat, polisi berhasil mengamankan 83 unit motor. Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Yulie Khrisna ini berhasil mengamankan puluhan motor para pelaku aksi balap liar, yang gagal melarikan diri karena masuk ke jalan buntu yang pintu masuknya sudah diamankan polisi dengan dibantu masyarakat sekitar. Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya menggelar razia balap liar sebagai bentuk respon cepat kepolisian menanggapi laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar di lokasi tersebut. "Kami gerak cepat mengamankan 83 motor untuk diamankan di Polres Mojokerto sebagai barang bukti dan kami berikan sanksi tilang pada para pemilik motor tersebut," ujar Apip, Senin (27/6) Dari kegiatan razia balap liar yang dilakukan Polres Mojokerto ini, masyarakat sangat mendukungnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang lainnya. Sementara Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Arpan menambahkan, razia kali ini tidak lain setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap ulah gerombolan anak muda yang menyalahkangunakan jalan raya menjadi tempat trek-trekan. Dalam razia kali ini, anggota mengamankan sebanyak 83 unit motor yang disita dari dua lokasi yang pertama di Jalan RA Basoeni dan yang kedua berada di Jalan Raya Lengkong Menurut dia, aksi kebut-kebutan sepeda motor yang kebanyakan menggunakan knalpot tidak standar/brong itu acapkali terjadi di ruas jalan protokol Kabupaten Mojokerto. Kondisi ini mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan pengguna jalan. “Kami mendatangi lokasi dan ternyata benar di Jalan Raya Basuni seringkali disalahgunakan tempat trek-trekan, kita mengamankan pemilik sepeda motor untuk penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.(no)
Sumber: