Kejari Kota Malang Periksa Pengurus KONI Terkait Dana Hibah

Kejari Kota Malang Periksa Pengurus KONI Terkait Dana Hibah

Malang, Memorandum.co.id -  Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kota Malang, mulai Bendahara, Sekretaris, hingga audit Internalnya dimintai keterangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (22/06/2022). Usai dimintai keterangan, Bendahara KONI, Imam Buchori mengaku ditanyai hingga 26 pertanyaan. "Ditanya seputar dana hibah yang diterima KONI tahun 2020 - 2021. Terkait aliran dan peruntukannya," terang Imam ditemui Memorandum usai memberikan keterangan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dia menjelaskan, dana hibah KONI dari APBD Kota Malang tahun 2020 sebesar Rp 10 miliar, dan APBD 2021 juga sama besarnya yakni Rp 10 miliar. "Saya sampaikan, dana hibah tersebut untuk kebutuhan setiap Cabang Olahraga (cabor)," lanjutnya. Pengeluaran anggaran itu, kata dia, berdasarkan proposal dan ACC (persetujuan) dari Ketua Umum KONI. Sementara itu, sekretaris KONI Kota Malang Ahmad Anang Fatoni, mengaku dirinya ditanya 13 pertanyaan. Hal itu terkait kewenangan dan tugas pokok serta fungsinya. "Dimintai keterangan dari pengaduan masyarakat (dumas), terkait dana hibah KONI 2020 dan 2021," terang Anang. Anang menyebut, jika anggaran yang dikelola sebagian besar untuk Cabor. Untuk itu, dia bersama dua rekannya memenuhi panggilan Kejaksaan. "Sedianya memenuhi panggilan pada Senin (20/06/2022), namun, karena ada giat, baru hari ini (Rabu, 22/06/2022)," tambahnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Sampai hari ini, sudah 25 orang dimintai keterangan. Dari KONI dan juga dari PSSI. Bahkan juga altet pemain cabang olah raga, serta rekanan," terang Eko. (edr)

Sumber: