Tunggak Pajak, Reklame Dibongkar

Tunggak Pajak, Reklame Dibongkar

Malang, memorandum.co.id - Sejumlah reklame di  jalan protokol Kota Malang, dibongkar Satpol PP dan Bapenda Kota Malang, Selasa (21/06/2022). Reklame tersebut sudah menunggak dan tidak membayar pajak hingga tahunan. "Untuk hari ini, dilakukan penindakan dengan cara dibongkar. Pasalnya, ada yang sudah tidak bayar pajak sampai dengan 2 tahun," terang Agus Wahyudiono, staf bagian pendataan dan penetapan pajak reklame Bapenda Kota Malang. Ia menambahkan, penindakan tersebut harus dilakukan. Karena sebelumnya sudah diperingatkan lewat surat, 10 hari sebelumnya. Namun, tidak ada respon dari pemilik reklame. Di Jalan  Basuki Rahmad, petugas membongkar empat reklame yang menunggak pajak. Sementara di Jalan Sukarno Hatta, petugas menurunkan duareklame di warung makan. "Penindakan dimulai hari ini, dan secara bertahap. Berada di kawasan Jalan Sukarno Hatta serta Pujasera di kawasan Kayutangan Heritage di Jalan Basuki Rahmat. Salah satunya produk minuman," lanjutnya. Ia menyebut, ada salah satu produk minuman berada di 43 titik lokasi di Kota Malang. Karena itu, penindakan akan dilakukan sampai dengan hari berikutnya. Tunggakan pajak reklame tersebut, diperkirakan mencapai Rp 200 juta-an. Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menerangkan, sebelum pembongkaran, telah diberikan toleransi waktu. "Sebelumnya, pemilik reklame sudah diberikan teguran dengan jangka waktu selama 10 hari. Karena tidak ada konfirmasi dari pemilik reklame, maka hari ini kita lepas dan kita bongkar," katanya. Anton juga menambahkan, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame. (edr)

Sumber: