Didakwa Lakukan Korupsi, Hakim Nonaktif Itong Ajukan Ekspesi

Didakwa Lakukan Korupsi, Hakim Nonaktif Itong Ajukan Ekspesi

Surabaya, Memorandum.co.id - Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya langsung mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak sendiri, Itong menjadi pesakitan bersama panitera pengganti nonaktif Moh Hamdan dan kuasa hukum pemohon PT SGP, RM Hendro Kasiono. Dalam kasus ini, ketiganya disidang dalam berkas penuntutan terpisah. Sebab, Itong dan Hamdan didakwa sebagai penerima suap. Sementara, Hendro sebagai pemberi. Tak hanya itu, para penegak hukum tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dalam surat dakwaan jaksa, Itong disebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan langkah pembubaran PT SGP dari kuasa pemohon, Hendro. "Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan, saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (21/6). Lebih lanjut, Wawan menjelaskan jumlah uang yang diberikan Hendro tersebut, diterima oleh Itong secara bertahap. "Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta," sambungnya. Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Adapun jaksa mendakwa keduanya melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Wawan. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa langsung mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," tegasnya. (jak)

Sumber: