Mobil Pelat Merah Terobos CFD, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pejabat Terkait

Mobil Pelat Merah Terobos CFD, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pejabat Terkait

Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif menyayangkan aksi semena-mena pejabat Pemkot Surabaya yang menerobos kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) yang digelar di Jalan Raya Darmo pada Minggu (22/5) lalu. Aksi tersebut sempat terekam oleh kamera pengunjung CFD, kemudian tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 22 detik terlihat mobil pelat merah bernopol L 51 NP nekat berjalan mundur menerjang kegiatan CFD. Karena itu, DPRD Surabaya dalam waktu dekat akan memanggil pejabat terkait. Sebab aksi tersebut melanggar peraturan yang tertuang di dalam Perwali nomor 17 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Apabila ada kendaraan roda dua atau roda empat yang berlalu lalang di kawasan CFD, maka ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dari kegiatan tersebut," ucap anggota Komisi C DPRD Surabaya Endy Suhadi, Selasa (21/6). Politisi Gerindra ini menilai, kelakuan yang dilakukan pejabat tersebut memalukan. Menurutnya, aksi mobil pelat merah menerobos kegiatan CFD sangat mencoreng Pemkot Surabaya. Terlebih, tak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan dalam setiap pelaksanaan CFD. "Pejabat yang berada di dalam mobil dinas itu, ya seharusnya malu dengan apa yang sudah dilakukan. Hal ini menjadi sangat tidak baik di mata masyarakat," tuturnya. Dia lantas memastikan, Komisi C DPRD Surabaya bakal memanggil pejabat yang telah menerobos CFD Jalan Raya Darmo untuk dimintai keterangan. Endy menegaskan, jangan sampai pelanggaran itu dilakukan tanpa adanya urgensi atau kepentingan yang mendesak. "Dalam waktu dekat akan kita panggil. Ada apa kok sampai berani menerobos seperti itu. Urgensinya seperti apa, ada kegiatan apa. Apakah di jalan lain tidak bisa dilewati sampai menerobos area CFD seperti itu," ujarnya. Ketua Fraksi Gerindra ini juga heran dengan satgas pemkot yang berjaga di lokasi. Semestinya baik dari linmas, satpol PP, dishub, dan kepolisian mengawal dengan baik saat kegiatan CFD berlangsung. Namun mobil pejabat pemkot justru dibiarkan melenggang masuk. Sedangkan bagi warga kota sendiri, dikatakan Endy, manakala ingin masuk atau melintas ke kawasan CFD tidak diperbolehkan. Bahkan, kendati kendaraan roda dua atau empat itu tidak dinyalakan, tetap saja dilarang untuk melintas ke area CFD. "Kalau ada laporan seperti ini, maka Komisi C akan memanggil. Karena ini sesuai dengan tupoksi kinerja Komisi C. Jangan sampai keadaan seperti ini menjadi satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pemkot sendiri," tuntasnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji marah besar dengan kelakuan anak buahnya itu. Diketahui, mobil dinas tersebut milik Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugiharti. Saat peristiwa tersebut viral, Armuji lantas menelepon dan memberikan teguran keras terhadap Antiek. (bin)

Sumber: