Lama Jadi TO, Pengedar SS Tembok Dukuh Akhirnya Keok
Surabaya, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap karena memang sudah lama jadi TO (target operasi). Tersangka adalah AW (32) warga Jalan Tembok Dukuh ditangkap oleh petugas di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sabu 0,22 gram; 0,23 gram; 0,27 gram; 1,47 gram; 2,63 gram. selain itu satu klip plasik sedang yang di dalamnya terdapat empat bandel klip plastik kecil, korek api, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan HP merk Redmi 9 beserta simcard. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan penangkapan ini. "pelaku merupakan TO kita sudah lama dan kini sudah mendekam di sel tahan," ujarnya, Senin (20/6). Dijelaskan Hendro, awal mula penangkapan ini, ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang sudah menjadi TO dan sudah meresahkan masyarakat. Tersangka diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya "Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan dipastikan posisi TO berada dalam rumahnya. Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Hendro. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut, dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari temannya yang berinisial MHMD. "Kami masih kembangkan ke jaringan atas yang menyuplai tersangka sabu," imbuhnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut. Tersangka terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . (alf)
Sumber: