Pakai Sabu Buat Doping, Tukang Pijat Diadili

Pakai Sabu Buat Doping, Tukang Pijat Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Sudah pernah merasakan dinginnya lantai penjara rupanya tak membuat kapok Moch Zaini. Buktinya, warga Jalan Surti Kanti, Semampir itu masih nekat bermain narkoba jenis sabu. Akibat perbuatannya, pria 48 tahun yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut harus menjadi pesakitan kembali. Hal tersebut terungkap dari pengakuan terdakwa saat menjalani pemeriksaan di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut terdakwa, sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Samadi (DPO), di Pasar Prabowo, Jalan Simokerto. Terkait tujuan dirinya membeli sabu seberat 0,42 gram tersebut, diakuinya untuk dikonsumsi sendiri sebagai doping saat memijat pasiennya. "Saya belinya Rp 600 ribu. Pekerjaan saya tukang pijat. Untuk doping," ucap Moch Zaini saat diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala. Selain itu, terdakwa juga mengaku pernah dihukum penjara selama 5 tahun atas kasus yang sama. Namun hanya menjalani 2 tahun dan 9 bulan. "Pernah. Kasus sabu juga Pak Hakim. Saya cuma jalani 2 tahun 9 bulan penjara," ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Moch Zaini didakwa menggunakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto saat konfirmasi terkait terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus sama mengatakan belum berani menyebut di tahun berapa terdakwa pernah dihukum. "Saya harus lihat berkas. Saya tidak berani memastikan. Takut salah," tandasnya. (jak)

Sumber: