Edarkan Pil Koplo, Warga Ringinrejo Kediri Dibekuk Polisi
Kediri, memorandum.co.id - Petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo jajaran Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L. Terduga pelaku itu, Ipang Kima Harianto alias Gimbal (45), warga Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Kapolsek Ringinrejo Iptu Joko Suparno mengatakan awal mula penangkapan terduga pelaku itu, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,"kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022). Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan. yakni Ipang Kima Harianto alias Gimbal. Petugas kemudian mendapat informasi jika terduga pelaku berada di rumah, Jumat (17/6/2022). Dengan gerak cepat petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Pelaku spontan kaget kedatangan petugas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 908 butir pil dobel L, 1 ponsel, uang Rp 200 ribu dan 1 bendel plastik kecil transparan. "Barang bukti yang kami temukan dirumah terduga pelaku itu sebanyak 908 butir siap edar. Bahkan pil dobel L ini sudah di kemas di plastik kecil masing-masing isi 20 butir setiap 1 plastiknya,"ungkap Iptu Joko. Dihadapan petugas terduga tidak berkutik. Ia mengaku bahwa ratusan pil dobel L itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan dimintai keterangan di Mapolsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut. "Sementara, untuk pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,"jelas Kapolsek Ringinrejo.(iku)
Sumber: