SPDP Kasus Prostitusi Panti Pijat Symphony Diterima Kejati Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Tiga Minggu yang lalu tepatnya pada Jumat (27/6), polisi menggerebek panti pijat Symphony, Jalan Tunjungan. Selain mengamankan para terapis dan tiga orang pengunjung laki-laki, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima surat pemberitahuan dimulainya pinyidikan (SPDP) kasus prostitusi di panti pijat tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman. “Benar, kami sudah menerima SPDP kasus panti pijat Symphony dari Polda Jatim,” tutur Fathur Rohman, saat dikonfirmasi Memorandum melalui sambungan telepon, Jumat (17/6). Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu menambahkan, di dalam SPDP tersebut, tercantum 3 orang tersangka. "Dalam SPDP tercantum tiga nama tersangka berinisial BT, TD, dan KA," imbuhnya Lebih lanjut Fathur menjelaskan bahwa untuk pihaknya menerima SPDP tersebut pada 7 Juli lalu. "Kami terima dari penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 7 Juli lalu,” jelasnya. Sementara terkait pasal yang disangkakan, Fathur menyebutkan ada dua pasal yang dijeratkan. “Pasalnya yakni pasal 296 dan pasal 506 KUHP,” ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel, KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih, dan 3 sprei putih. (jak)
Sumber: