BNNP Jatim Musnahkan 18 Kilogram Ganja dan 338 Gram Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 18 kilogram ganja dan 338 gram sabu, Jumat (17/6). Belasan ribu kilogram ganja dan ratusan gram sabu itu disita dari delapan tersangka di lima lokasi berbeda. Ke delapan tersangka itu adalah Tri Pamungkas, Raffi Puji, Yoga Firmansyah, Haidar Gilang, Aji Handoko, Ali Fauzan Tinggal, Agus Widodo, dan Muhamad Arifin. "Hasil ungkap dua bulan terakhir. Dengan barang bukti 18.854,8 gram ganja dan 338 gram sabu dari lima TKP," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol M Aris Purnomo. Tambah Aris, awalnya menangkap tersangka TP (Tri Pamungkas) dan RF (Raffi Puji) di pinggir jalan depan perumahan di Desa Junwangi, Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti 989,05 gram dan 1000,01 gram. "Selanjutnya tersangka YG (Yoga Firmansyah) ditangkap di Jalan Kedurus Gang II dengan barang bukti 7 gram sabu," jelasnya. Selain itu, BNNP Jatim juga mengamankan empat paket ganja yang berada di dalam satu bungkus paket masing-masing 493 gram, 512 gram, 471 gram, dan 505 gram. Berat total 1.981 gram. "Selanjutnya tersangka HG (Haidar Gilang) dan AH (Aji Handoko). Mereka ditangkap di kantor ekspedisi dengan barang bukti satu paket sebanyak 15 bungkus dengan berat total ±14.982 gram," ujarnya. Kemudian tersangka AF (Ali Fauzan) ditangkap di Kantor Pos Kalibaru dengan barang bukti satu poket sabu dengan 98 gram dan 48 gram. "Total keseluruhan 146 gram," tambah Aris. Lanjutnya, tersangka AW (Agus Widodo) dan MA (Muhamad Arifin). Mereka ditangkap di pintu tol 2 Sidoarjo. "Barang bukti yang disita 212 gram sabu," pungkas Aris. (fer)
Sumber: