Dua Budak Sabu Gigit Teman

Dua Budak Sabu Gigit Teman

SURABAYA - Dari pengembangan dua tersangka yang ditangkap tim Respatti, anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis kembali menangkap dua tersangka. Mereka adalah Irkamal Muchlisin (32), warga Desa Melati, Kecamatan Babat, Lamongan, dan Arip Mardianto, (35), warga Jalan Darmo Baru Barat. Sedangkan sebelumnya yang tertangkap sebelumnya yakni Didin Rudini (27), asal Desa Cibogo, Jatiwangi, Majalengka dan Septiyan Nopantoro (24), asal Desa Tlapak, Sukosewu, Bojonegoro. " Keempatnya mengaku usai melakukan pesta narkoba jenis Sabu. Sebab pada saat tertangkap, ditemukan seperangkat alat isap sabu," kata Kapolsek Dukuh Pakis AKP Anggi Saputra. Dipaparkan Anggi, keempat tersangka mengaku bahwa sabu dibelinya dengan harga Rp 600 ribu setiap poket. Sementara itu, sarana untuk menghisap sabu diberikan tempat oleh Arip di rumah indekosnya Jalan Darmo Baru Barat. Diketahui sebelumnya, awalnya Tim Respatti yang melintas di daerah Sukomanunggal melihat segerombolan pemuda yang berusaha kabur saat melihat Tim Respatti. Gerombolan pemuda dengan mengendarai motor sekitar 20 unit. Saat mereka kabur, seketika itu juga Tim Respatti melakukan pengejaran, hingga akhirnya tertangkap dua tersangka yakni Didin dan Septiyan yang bersembunyi disebuah minimarket di kawasan Dukuh Kupang Timur." Usai diamankan, keduanya kami serahkan ke Polsek Dukuh Pakis guna pengembangan," kata Kepala Tim Respatti Ipda Heri.(fdn/tyo)  

Sumber: