Tipu Korban Pakai Modus Kulakan Emas, Divonis Setahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penipuan dengan modus investasi makin marak terjadi saat ini. Salah satu pelakunya yaitu Tri Wahyuningsih, karyawan toko emas di Mal Pasar Atom. Kini, wanita muda tersebut divonis satu tahun penjara lantaran merugikan korban Achmad Efendi sebesar Rp 65 juta. Aksi penipuan itu terjadi ketika terdakwa bertemu Achmad di toko emas tempatnya bekerja. Saat itu, terdakwa menawarkan kepada Achmad untuk menyetor sejumlah uang sebagai modal bisnis. Agar korbannya tertarik, Tri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang disetorkan. Keuntungan sebesar itu tentu saja membuat korban tanda tanya. Tri yang sudah berniat melakukan penipuan menjelaskan, bahwa keuntungan tersebut didapatkan dari modal kulakan emas. Korban lalu menanyakan terkait batasan penyetoran modal apabila ingin ikut dalam bisnis tersebut. Menurut Tri, tidak ada batasannya. Semakin banyak menyetorkan modal, maka keuntungan yang diperoleh semakin besar. Setelah itu, korban sepakat dan menyetorkan modal dengan cara mentransfer ke rekening bank milik Tri secara bertahap. Rincian setoran modal yang diakui korban yaitu, Rp 21,6 juta, Rp 5 juta, Rp 25 juta dan yang terakhir Rp 15 juta. Sehingga total keseluruhannya Rp 65 juta. Seiring berjalannya waktu, korban mengetahui Tri tidak bekerja lagi di toko emas tersebut. Korban lalu mendatangi Tri di rumahnya untuk menanyakan uang miliknya. Saat bertemu, Tri meminta kepada korban agar sabar. Sebab, dirinya sudah tidak bekerja. Korban kemudian secara terus menerus melakukan penagihan modal yang telah disetorkan. Namun, hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan oleh Tri. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai Ari Widodo menyatakan terdakwa Tri Wahyuningsih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tri Wahyuningsih dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ari Widodo saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6). Terhadap putusan tersebut, Tri yang tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang menyatakan menerimanya. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni. "Terima yang mulia," ucap Uwais. Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjung Perak itu melakukan penuntutan terhadap Tri dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan. (jak)
Sumber: