Kepung DPRD Jatim, Buruh Tuntut Kesejahteraan

Kepung DPRD Jatim, Buruh Tuntut Kesejahteraan

Surabaya, memorandum.co.id - Ratusan buruh Jawa Timur kembali melakukan demonstrasi ke gedung DPRD Jatim. Aksi serentak diikuti sebanyak 700 orang massa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo. Ketua KSPI Jatim, Jazuli mengatakan, pihaknya mendorong rekomendasi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. “Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,054,” terang Jazuli didampingi Siswanto, daro FSPKEP Jatim dan Ardian, FSPMI Jatim. Akhirnya mereka ditemui Komisi E DPRD Jatim bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.  Anggota DPRD Jatim Hartoyo mengatakan, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,054 pada triwulan 1|/2021. Dikatakan Hartoyo, bahwa DPRD Jawa Timur merekomendasikan Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022. “Sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja/serikat buruh,” kata Hartoyo. Selain itu, lanjut Hartoyo DPRD Jawa Timur segera membahas Raperda tentang Jaminan Pesangon yang telah di masukkan dalam Raperda tahun 2019 dan di tindak lanjuti pada 2023. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pengambil alihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan yang tidak di tanggung oleh Kabupaten/kota,” tegas dia. Karena itu, Pemprov Jawa Timur harus menganggarkan tersendiri dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu Jawa Timur. (day)

Sumber: