Dua Saksi Dipanggil Penyidik Terkait Laporan Perusakan Makam Botoputih
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil saksi terkait laporan dugaan perusakan dan pengeroyokan di kawasan makam Cagar Budaya Sunan Sentono Agung Botoputih, Selasa (14/6). Saksi yang dipanggil adalah Muhammad Iqbal dan Muhammad Muchles, juru parkir di makam tersebut. Pemanggilan saksi kali ini proses pemeriksaan saksi terkait laporan LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 26 Februari 2022. Dalam pemeriksaan kali ini saksi-saksi didampingi langsung kuasa hukumnya, Guruh Agung Setiawan. "Kami mendampingi Iqbal dan Muchles saat ini dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya dalam dugaan klien kami sebagai saksi dan sekaligus korban pengeroyokan oleh oknum habib dan jamaahnya," kata Guruh Agung Setiawan, kuasa hukum kedua saksi. Guruh berharap polisi bisa profesional dalam menjalankan tugasnya dalam proses pemanggilan saksi yang ke 2 ini. Dan dapat berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. "Kami juga selaku kuasa hukum dari pak Arianto Suseno (pelapor, red) tetap menghormati prosesnya. Alhamdulillah respons dari pihak kepolisian Polrestabes Surabaya masih terpantau sangat baik dan prosedural," tandas Guruh. Guruh mengungkapkan, apa yang ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini sama dengan hasil pemeriksaan yang pertama. Pihaknya sekarang mengikuti perkembangan kasusnya. "Kami tunggu pihak kepolisian untuk tindaklanjutnya," jelas Guruh. Saksi yang dipanggil polisi, masih kata Guruh, yang pasti saat kejadian mengalami, melihat dan mendengar. Sementara itu, salah satu saksi yang diperiksa mengaku, saat pengerusakan sedang jaga parkir. Tiba-tiba datang sekelompok orang datang dengan mengendarai motor. Saat diarahkan untuk parkir tidak mau lalu masuk ke dalam. "Kata orang itu, kamu tidak tahu siapa saya. Kemudian masuk. Kemudian datang beberapa orang mendatangi saya sambil berbicara sambil ngomong jorok. Tidak hanya itu, mereka juga mengeroyok saya," kata Muchles. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan , ada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang saat ini masih berlangsung. "Sudah diiperiksa saksinya," kata Mirzal. Untuk diketahui peristiwa pengrusakan aset yayasan tersebut terjadi pada Selasa (22/2/2022). Bermula dari masalah parkir kendaraan roda dua pengunjung dengan juru parkir di sana. (rio)
Sumber: