Kepala Cabang Diler Gelapkan DP 35 Motor, Kini Jadi Terdakwa

Kepala Cabang Diler Gelapkan DP 35 Motor, Kini Jadi Terdakwa

Surabaya, memorandum.co.id - M. Ubaid'llah mendapat kepercayaan memimpin diler penjualan motor dari perusahaan. Namun, hal itu malah disalahgunakan olehnya. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang diler untuk menggelapkan uang muka pembayaran untuk pembelian 35 sepeda motor dari para konsumen. Uang yang seharusnya disetorkan ke kasir ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatannya baru terungkap setelah para konsumen banyak yang komplain ke diler karena motornya tidak kunjung dikirim. Jaksa penuntut umum Akhmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, penggelapan itu sudah dilakukan terdakwa Ubaid'llah sejak dari pertama menjabat sebagai kepala cabang diler Surabaya di PT Eka Prima Mandiri Sentosa pada 2017 lalu. Terdakwa memberikan kuitansi palsu kepada para konsumen sebagai tanda bukti pembayaran. "Namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada Perusahaan di bagian kasir dan admin," jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya. Nilai uang yang digelapkannya mencapai Rp 310 juta. Perbuatannya baru terungkap setelah banyak konsumen yang komplain ke diler. "Unitnya ( motor) belum dapat dikirim, sedangkan konsumen tersebut sudah melakukan pembayaran," tutur jaksa Muzakki. Ubaid'llah dipanggil pihak diler untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Setelah itu, pihak diler juga melakukan audit internal keuangan. Terdakwa mengakui perbuatan setelah dari hasil audit terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang hilang. Terdakwa Ubaid'llah mengakui semua perbuatan. Uang itu menurutnya sudah dihabiskannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. "Uang DP (down payment) pemesanan sepeda motor saya pakai. Sudah habis uangnya. Saya bikin kuitansi sendiri untuk diserahkan ke konsumen," kata Ubaid'llah saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/6). (jak)

Sumber: