Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15-20 Persen
Surabaya, Memorandum.co.id - Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2020 yang diperkirakan sebesar 8,51 persen dinilai buruh di Jatim masih rendah. Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim Jamaludin mengatakan, kenaikan UMK hanya mengacu kepada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Seharusnya UMK 2020 dinaikkan secara proporsional sehingga berbasis hidup layak. Maka nominal kenaikannya adalah 20 persen,”ungkap Jamaludin,kemarin. Menurut dia, pengusaha tidak perlu khawatir dengan kenaikan sebesar itu. Sebab, mereka akan mendapatkan insentif lainnya dari pemerintah. Hal senada diungkapkan Nurudin. pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya ini mengatakan, penetapan UMK selama ini mengacu kepada kondisi buruh masih lajang dengan masa kerja setahun. Sedangkan yang terjadi sekarang ini banyak buruh yang sudah berkeluarga dan masa kerjanya cukup lama. Tidak heran survei yang dilakukan hanya mengacu pada 60 item. Maka, FSPMI meminta agar survei kebutuhan hidup layak (KHL) ada 85 item. Di antaranya adalah pulsa, paket data, tv, air mineral hingga rumah kontrakan. Maka dari situ ada kenaikan UMK minimal 15 persen.“UMK di ring satu, minimal kenaikannya sebesar 15 persen. Kalau 8,5 persen tidak mencukupi bagi buruh yang sudah berkeluarga,”ungkap dia. Untuk UMK di Surabaya, tandas Nuruddin, pada 2019 lalu sebesar Rp 3.871.000. Dengan kenaikan 15 persen pada 2020, maka diperkirakan UMK mencapai Rp 4,4 juta. "Kenaikan ini bisa membuat kehidupan buruh akan semakin layak,”kata dia.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Dengan kenaikan UMK sebesar 15 persen, menurut Nurudin tidak banyak berpengaruh kepada pengusaha. Sebab, jika mereka nanti tidak sanggup dengan kenaikan tersebut bisa mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim. Apakah UMK Surabaya sudah diajukan ke wali Kota Surabaya? Nurudin menjelaskan, masih dibahas di Dewan Pengupahan Surabaya. “Biasanya dalam pembahasan di dewan pengupahan ini akan terjadi tarik menarik antara kepentingan buruh dengan kepentingan pengusaha,”beber dia. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnowo ketika dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. (udi/dhi)
Sumber: