Sidang Pembunuhan, Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Sidang Pembunuhan, Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Halim. Sebab, korban berselingkuh dengan istrinya, Maimuna, hingga hamil. Perbuatan terlarang itu terjadi saat terdakwa berada di dalam tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kini persidangan kasus tersebut kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Atep dan Zainal Arifin yang merupakan teman dari terdakwa. Dalam keterangannya, para saksi mengatakan perbuatan terdakwa membunuh korban karena gengsi dan harga diri karena istrinya dihamili oleh korban. Dan seperti diketahui, adanya adat dari Madura apabila kalau tidak membunuh maka akan dibunuh. "Terdakwa membunuh mungkin karena gengsi dikarenakan istrinya dihamili oleh korban," kata para saksi. Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengatakan bahwa saat itu istrinya dihamili oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi. Saat itu lagi cangkrukan melihat ciri-ciri motor dan pelat nomor yang diberitahukan oleh istrinya. "Sama korban sebenarnya tidak mengenal, namun saat itu diberitahu oleh istri, ciri-ciri fisiknya, motornya dan pelat nomor kendaraan," kata terdakwa. Disinggung kenapa terdakwa membawa celurit dan terdakwa melukai di bagian mana saja. Dijelaskan bahwa beberapa bagian tubuh diakui sudah dibacok olehnya. "Setiap keluar rumah saya selalu membawa celurit. awalnya saya bacok bagian tangan, lalu punggung dibagian belakang dan bagian dada juga," jelas terdakwa di hadapan majelis hakim. Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu bermula saat terdakwa baru saja selesai menjalani masa tahanan selama 4 tahun atas kasus narkotika sabu. Setelah bebas terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Malakah, Desa Komis Dusun Malakah, Kedundung, Sampang, Madura. Saat bertemu istrinya, terdakwa langsung melakukan hubungan suami istri. Selang enam bulan kemudian, ternyata terdakwa mendapati Maimuna akan segera melahirkan. Padahal, bila dihitung sejak pertama kali berhubungan, istrinya tersebut belum saatnya melahirkan. Mendapati hal tersebut terdakwa merasa curiga dan menanyakan kepada istrinya. Dari pengakuan Maimuna, dirinya telah berselingkuh dengan korban yang dikenalnya dari media sosial Facebook (FB). Pertemuan pertama terjadi di warung kopi daerah Suramadu, Kenjeran, Surabaya. Dari pertemuan tersebut, Maimuna mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak tiga kali di Hotel Kenjeran hingga dirinya hamil. Dari situ terdakwa kemudian merasa dendam tehadap korban. Pada Minggu (19/12) terdakwa menunggu korban di dekat daerah SPBU Jalan Bibis. Melihat korban yang melintas, terdakwa emosi dan mengajak Samsul (DPO) untuk mengejar korban. Tepat di Simpang 3 Jalan Stasiun Kota Pabean Cantikan, terdakwa membacok korban dengan sebilah celurit secara membabi buta. "Terdakwa membacok tangan kanan, bagian bahu sebelah kanan. Bagian punggung lebih dari satu kali, bagian dada dan perut sebelah kanan hingga tubuh korban terkapar bersimbah darah," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melakukan pembacokan, sambung JPU, terdakwa langsung melarikan diri bersama Samsul ke arah Madura. "Terdakwa langsung pergi ke Sampang, Madura, dan untuk Samsul tidak diketahui lagi pergi kemana," imbuhnya. Lebih lanjut, kata JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama temannya mengakibatkan korban Abdul Halim akhirnya meninggal dunia. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya. (jak)

Sumber: