Polisi Bekuk Pemuda Mabuk Bawa Sajam di Driyorejo

Polisi Bekuk Pemuda Mabuk Bawa Sajam di Driyorejo

Gresik, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Driyorejo mengamankan seorang pemuda yang mabuk sambil membawa senjata tajam (sajam). Rio Adi Purna (28) asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo langsung diringkus dan diamankan ke kantor polisi, Minggu (12/6). Penangkapan itu bermula ketika Polsek Driyorejo melakukan kring serse mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitar perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD). Kemudian mendapatkan informasi terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. Mereka ribut - ribut bersenjata tajam. Tim Buser langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.  Mendatangi Jalan Permata Kota Baru Driyorejo. Rupanya, sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras tersebut, sebagian diantaranya curiga ada polisi yang hendak menangkapnya. Para pemuda tersebut langsung kocar - kacir melarikan diri. Saat pengejaran, salah satu di antaranya melemparkan senjata tajam berupa celurit ke arah selokan. Upaya menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan. Anggota Buser lebih jeli dan berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti sebilah celurit. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. Sebilah celurit ikut diamankan sebagai barang bukti. "Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan dititipkan kepadanya. Namun, apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih, tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain," tegas Zunedi didampingi Kanit Reskrim Ipda Eriq Panca. Kini tersangka dan barang bukti berupa sebilah celurit diamankan di Polsek driyorejo guna di proses hukum. Rio dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.(and/har)

Sumber: