Satreskoba Garuk Pengedar Sabu Desa Sepulu
Bangkalan, memorandum.co.id -Petualangan MU (35), pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jalan Samudra, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, kini berakhir sudah. Pria yang memasarkan barang terlarang lewat medsos WS, akhirnya digaruk tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Sepulu. “Tersangka MU ditangkap anggota di rumahnya Jalan Samudra, Desa Sepulu, Kamis (2/6) sekira pukul 21.00. Tidak ada perlawanan ketika dia disergap dan diborgol petugas,” kata Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto,Sabtu (11/6) kemarin. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita 8 kantong plastik kecil berisi kristal sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka MU. Masing-masing poket berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 0,28; 0,24; 0,20, 0,20; 0,20; 0,18; dan 0,16 gram. ”Semua BB itu dibungkus menyatu dalam kantong plastik ukuran sedang dan disembunyikan dalam sebuah dompet karet,” ungkap Iptu Iwan. Penangkapan tersangka MU berawal dari info masyarakat. Rumah MU di Jalan Samudra, Desa Sepulu, ditengarai kerap dijadikan jujugan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Info berharga itupun tidak disia-siakan aparat. Tim gabungan Satreskoba dan Unit Reskrim Polsek Supulu melakukan pemantauan. Akhirnya, setelah MU terdeteksi ada di rumah, tim gabungan Satreskoba Polres dan dua anggota Unit Reskrim Polsek, yakni Brigpol Dedi Rafidianto dan Briptu lakukan penggerebekan. “Tidak ada perlawanan ketika tersangka MU disergap anggota,” ungkap Iptu Iwan. Di hadapan petugas, MU tak mampu mengelak lagi. Dia mengakui memang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, setelah 8 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu siap edar disita yang disembunyikan di dalam tas karet disita anggota. ” Tersangka bertransaksi melalui jejaring WhatsApp,” tandas Iptu Iwan. Jika transaksi jual-belinya sudah deal, proses pembayaran harga yang disepakati tidak dilakukan secara tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli. Tetapi proses pembayarannya melalui M-banking. Akibat ulahnya budak narkoba asal Desa Sepulu, itu bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya 5 tahun penjara. (ras).
Sumber: