Ternak Bergejala PMK Ringan, Bisa Dijadikan Hewan Kurban
Lumajang,memorandum.co.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengungkapkan, bahwa hewan dengan gejala ringan penyakit mulut dan kuku (PMK), boleh dijadikan hewan kurban. "Hewan kurban yang bergejala ringan dengan penyakit mulut dan kuku boleh dijadikan hewan kurban," ungkap dia didampingi pengurus MUI Kabupaten Lumajang, Rabu (28/6/2022). Cak Thoriq juga mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK. Lanjut dia, Pemkab Lumajang berencana menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk mempercepat proses penanganan PMK di Lumajang. "BTT kita gunakan untuk penanganan PMK untuk obat dan vaksin untuk PMK, sambil kita cocokkan karena provinsi (pemprov,red) juga mengeluarkan BTT," terang dia. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang KH Ahmad Hanif menyampaikan, bahwa hewan ternak PMK gejala berat yang mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fiqih tidak sah menjadi hewan kurban. "Kategori yang berat itu yang karena PMK kemudian menjadi pincang, tidak kuat berdiri. Kalau hanya air liur, suhu badan tinggi, itu masih sah menjadi hewan kurban," ujarnya. (*/Ani)
Sumber: