Kontrak PT PRP Diputus, Pembangunan Rusun Gunung Anyar Dilelang Ulang

Kontrak PT PRP Diputus, Pembangunan Rusun Gunung Anyar Dilelang Ulang

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akhirnya memutus kontrak PT Penamas Rashata Prisma (PRP), selaku kontraktor proyek pembangunan rusun Gunung Anyar senilai Rp 20 miliar. Sebab, kontraktor asal Jakarta tersebut dinilai wanprestasi. "Sejak Selasa (15/10) kontrak PT Penamas Rashata Prisma sudah diputus,"ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman yang juga pendamping Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan proyek rusun tersebut. Pemutusan kontrak itu,lanjut Fathur, karena kontraktor tidak bisa memenuhi target sesuai kesepakatan. Apalagi, progresnya hanya sekitar 11,42 persen. Padahal, rusun lima lantai dengan 100 kamar itu ditarget tuntas 18 Desember 2019. “Kami sudah memberikan peringatan sampai tiga kali. Pertama 13 Juni, kedua 7 Agustus, dan peringatan ketiga 19 Agustus. Ini juga   termasuk show cause meeting (SCM). Pertama 6 Agustus, kedua 27 Agustus, dan ketiga 15 Oktober, sehingga kami menyatakan bahwa pembangunan gedung tipe C2 rusun Gununganyar dinyatakan wanprestasi," jelas dia.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Fathur menambahkan, hingga saat ini kontraktor hanya menyelesaikan proyek sekitar 11,42 persen. “Nanti yang dibayar ya hanya itu (11,42 persen, red),” tandas Fathur. Ditanya adanya kontraktor baru, Fathur menegaskan hal itu tidak ada."Itu (pengerjaan proyek, red) atas kemauan dia sendiri.Tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK), seharusnya tidak boleh ada kegiatan,"tegas dia. Soal masih adanya aktivitas di lokasi proyek rusun, Fathur mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pengerjaan lagi.“Seharusnya sudah tidak ada, Jika toh kontraktor ngotot mengerjakannya tidak akan dihitung,”tegas Fathur. Lebih jauh, Fathur menuturkan, setelah diputus kontrak maka proyek akan berhenti. Selanjutnya akan dilelang tahun depan.“Tetap melalui lelang dengan penghitungan apa yang sudah dikerjakan dari sisa yang kemarin,” ujar dia. Dia menegaskan bahwa tidak ada surat perintah kerja (SPK) setelah pemutusan kontrak pada 15 Oktober. “Tidak ada, perlu dicek informasi itu apakah ada SPK beneran. Yang pasti tidak ada dan berhenti per 15 Oktober 2019,” pungkas Fathur. Sementara Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Mochamad Taufik Siswanto menyatakan,  pihaknya sudah memutus kontrak PT Penamas Rashata Prisma pada 15 Oktober lalu. “Di sana sudah tidak boleh ada pekerjaan. Kan sudah diputus kontrak,”tegas dia. Ditanya kapan dilelang ulang pembangunan rusunawa Gunung Anyar, Taufik mengatakan menunggu RAPBD digedok.Soal berapa besar anggarannya, Taufik menyatakan, nilainya akan berkurang sekitar 11 persen. Sebab, pembangunan yang sudah dilaksanakan sekitar 11 persen. (fer/udi/dhi)

Sumber: