Dewan Minta Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk MBR
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengaku terkejut lantaran sampai saat ini Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya belum menyiapkan bantuan hukum gratis kepada warga miskin. Karena itu, dia mendorong agar Pemkot dapat membuka layanan bantuan hukum secara gratis, khususnya bagi warga yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Padahal di beberapa tempat kota maupun kabupaten yang APBD-nya lebih rendah dari Kota Surabaya sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Karenanya, kita minta pemkot juga memikirkan hal serupa," ucap Imam, Kamis (9/6). Imam mengungkapkan, banyak masyarakat Surabaya yang sangat menantikan bantuan hukum secara gratis dari pemkot. Pasalnya, kendala rupiah yang tak sedikit untuk menyewa jasa pengacara menjadi persoalan yang kerap membelenggu warga. Untuk itu, Imam mengajak masalah tersebut harus tersolusikan. "Banyak warga yang sedang menjalani proses hukum adakalanya tidak paham terkait masalah hukumnya. Mereka kemudian juga tidak bisa mencari pengacara yang baik, karena tidak memiliki uang. Maka, berangkat dari sini mari kita usahakan bersama," tutur politisi NasDem ini. Imam menekankan, bantuan hukum secara gratis dari pemkot sudah saatnya untuk direalisasikan. Dia tak ingin ada kesan ketidakadilan. Manakala pemkot digugat oleh pihak lain, lalu pemkot menyiapkan anggaran yang besar untuk memenangkan perkara tersebut. "Artinya, pemkot menggunakan APBD untuk membantu dirinya sendiri. Sedangkan apabila ada masyarakat kecil yang tersangkut hukum, namun tidak disiapkan bantuan hukum gratis," tandasnya. "Jangan sampai begitu. Menurut saya sebagai negara hukum, hal ini kurang pas," sambung Imam. (bin)
Sumber: