Komisi C Tengahi Gejolak Rumah Tak Ber-IMB yang Timbulkan Kerusakan

Komisi C Tengahi Gejolak Rumah Tak Ber-IMB yang Timbulkan Kerusakan

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah yang mencuat di Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Rabu (8/6) siang. Forum rapat membahas sebuah bangunan rumah empat lantai, tak ber-IMB, milik Sudarmanto yang telah menyebabkan kerusakan terhadap rumah sisi kanan dan kiri, yang salah satunya milik M Soleh. Selama 3 jam forum rapat berlangsung, akhirnya membuahkan hasil. Kendati sempat berjalan alot, namun legislatif berhasil menengahi konflik panjang antartetangga itu. Sesuai hasil resume rapat, kedua belah pihak yang bertikai itu legawa untuk saling memenuhi tiga poin yang disepakati. Pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan, ada tiga poin yang harus ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak. Pertama, pemilik bangunan 4 lantai Sudarmanto harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan yang ditimbulkan terhadap rumah milik Soleh. Hal ini sesuai Pasal 46 Perda No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Kedua, rencana perbaikan rumah milik Soleh, yang mengalami keretakan hingga pondasi miring 15 derajat, harus diintervensi terlebih dahulu dengan menghitung kerugian yang dilakukan oleh konsultan independent yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam proses ini, paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal 9 Jun 2022. Upaya ini dapat difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman seta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Ketiga, dalam rangka tertib IMB, rumah milik Sudarmanto wajib untuk menyesuaikan peruntukan bangunan sesuai dengan surat keterangan rencana kota (SKRK) yang diajukan atau merevi SKRK yang diajukan. “Hasil yang telah disepakati dalam ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya ini harus ditindaklanjuti dengan sebenar-benarnya. Kita harap DPRKPP membantu mencarikan konsultan independen, bisa dari ITS atau yang lain,” ucap Aning. Politisi PKS ini menekankan, ganti rugi wajib dikehendaki oleh Sudarmanto. Dengan begitu rumah milik Soleh yang mengalami kerusakan cukup parah dapat segera tertangani. Aning mengimbau agar penyelesaian tak melewati batas waktu seperti yang telah disepakati yakni, tiga bulan terhitung sejak 9 Juni 2022. “Kita minta poin kedua harus ditunaikan. Kalau belum, maka IMB rumah milik Pak Sudarmanto jangan diterbitkan,” tegas Aning. Dengan adanya konflik ini, Aning berharap menjadi catatan bagi seluruh masyarakat Surabaya, terutama mengenai kepengurusan IMB. Menurutnya, IMB wajib dikantongi oleh pemilik rumah. Bila tidak, maka pemkot berhak untuk membongkar bangunan tersebut. “Ada klasifikasi juga untuk kepengurusan IMB. Jadi peruntukannya itu untuk rumah tinggal atau rumah usaha, nah ini yang harus diperinci. Karena pada kasus Pak Sudarmanto ini, pengajuan izin IMB-nya adalah untuk rumah tinggal, sedangkan saat dikroscek ternyata ada usaha, makanya IMB tidak diproses. Sebab kalau tak kunjung mengurus IMB, maka bangunan harus dibongkar,” papar Aning. Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, manakala hasil resume rapat tak ditindaklanjuti secara serius, pihaknya akan memanggil kembali pihak-pihak terkait. “Kita akan panggil lagi kalau tidak ditindaklanjut. Kita nantinya juga akan sidak ke lokasi,” kata politisi Golkar ini. Sementara itu, M Soleh mengaku legawa dengan hasil rapat yang digedok dalam ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya. Menurutnya, dengan adanya rapat dengar pendapat tersebut terbukti memberikan keadilan. Dia merasa masalah yang menerjangnya itu, kini terpecahkan. Selanjutnya, Soleh berharap pihak Sudarmanto bisa dengan cepat menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati. “Alhamdulillah, sebelumnya kita panas, saling berkonflik, lalu dengan adanya hearing (rapat dengar pendapat) ini semuanya terpecahkan dan tersolusikan. Kita sangat berterima kasih kepada Komisi C. Selanjutnya kita akan patuhi hasil resume yang telah disepakati,” ucap warga RT 12/RW 10 ini. Di tempat yang sama, Sudarmanto menuturkan, sejatinya pihaknya kurang bersepakat dengan hasil resume rapat. Dia menyatakan sedikit terpaksa untuk menyepakati itu. Meski demikian, Sudarmanto menegaskan akan bertanggungjawab sesuai resume yang telah ditandatanganinya. "Saya akan tetap menjalankan kesepakatan itu walaupun ya dengan sedikit terpaksa. Mau tidak mau. Tetapi saya tetap akan bertanggungjawab dan menindaklanjuti sesuai hasil rapat,” ucapnya. (bin)

Sumber: