Bupati dan DPRD Bojonegoro Rapat Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Bupati dan DPRD Bojonegoro Rapat Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Bojonegoro, memorandum. co.id - Dalam rangka untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antargenerasi, Bupati Bojonegoro bersama DPRD Bojonegoro melakukan rapat pembahasan raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan, Rabu (8/6) di ruang paripurna DPRD, Rabu (8/6/2022). Selain Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, hadir pula Pimpinan DPRD dan Anggota Fraksi DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah, segenap Kepala OPD. Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengemukakan, bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki kapasitas keuangan tinggi dan kinerja layanan tinggi serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan dana abadi program pendidikan. "Untuk itu perlu adanya pengaturan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, " ujarnya. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah. Bupati Bojonegoro memaparkan, hasil manfaat pengelolaan dana abadi daerah ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, "dan memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan manfaat umum lintas generasi. Sementara, lanjut Bupati, sumber dana abadi bersumber dari dana bagi hasil (DBH) migas, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah sesuai perundang-undangan. Dana abadi, nantinya akan dibentuj secara bertahap selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan rencana penempatan dana abadi sebesar Rp3 triliun rupiah, setiap tahun sebesar Rp1 triliun. Dalam hal penganggaran dana abadi, penggunaan hasil pengelolaan dana abadi dianggarkan pada belanja yang diperuntukkan untuk beasiswa pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dan hasil pengembangan dana abadi tahun berjalan digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, yakni untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1,S2, atau S3). "Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah dana abadi," terang Anna Mu'awanah. Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menyarankan, agar Pemkab Bojonegoro tetap melakukan penelitian lebih lanjut tentang terkait data jumlah lembaga sekolah baik dari SD, SMP, "maupun SMA agar lebih tepat sasaran, " harapnya. (top/har)

Sumber: