Tancap Gas, Pansus Penyelamat Aset DPRD Jombang Laksanakan Hearing

Tancap Gas, Pansus Penyelamat Aset DPRD Jombang Laksanakan Hearing

 Jombang, memorandum.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Penyelamat Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, yang baru dibentuk langsung tancap gas. Pansus menggelar hearing  atau dengar pendapat dengan sejumlah dinas terkait, Rabu (6/8/2022). Hearing yang digelar di ruang paripurna DPRD Jombang ini memanggil dinas perdagangan dan perindustrian, kabag hukum, kejaksaan, bapenda dan DPKAD guna membahas terkait polemik penyelesaian aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit di Jalan KH Abdurrahman Wahid. Ketua Pansus DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, bahwa dipanggilnya dinas terkait dan dari kejaksaan agar semua permasalahan bisa jelas dan diselesaikan tanpa ada yang dirugikan, baik dari pemerintah maupun penghuni ruko. ”Intinya, pansus ini berdiri di tengah mencari solusi yang terbaik agar tidak ada yang dirugikan. Terlebih lagi masalah ini sudah terlalu berlarut-larut dan sudah menjadi temuan dari BPK," katanya, Rabu (08/6/2022) sore. Mas'ud mengungkapkan, memang dalam pertemuan kali ini masih belum mendapat hasil. Nantinya akan ada proses kembali melakukan pertemuan dengan penghuni ruko. Pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi temuan BPK itu merupakan bentuk hutang yang harus dibayar ke pemerintah. "Sebenarnya pemerintah dan penghuni ruko sudah ada perjanjian apa yang menjadi temuan BPK. Dibayarkan paling tidak 50 persen pada akhir Mei kemarin. Sedangkan sisanya akan dibayar pada akhir 2022 nanti," ungkapnya. Akan tetapi, beber Mas'ud, dalam perjalannya hanya sebanyak 39 penghuni ruko yang baru membayar tunggakan sewanya dengan nominal yang hanya Rp 5 juta melalui Bank Jatim. Oleh sebab itu, permasalahan ini harus segera diselesaikan. "Kami berencana melakukan pemanggilan ke penghuni ruko pada 23 Juni mendatang. Kemudian penghuni ruko kita pertemukan dengan pemkab pada 4 Juli. Apabila ini terus dibiarkan akan tetap menjadi temuan BPK dan tunggakan akan semakin besar,” pungkasnya. Perlu diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan penghuni ruko di Simpang Tiga Mojongapit menunggak membayar sewa ruko mencapai Rp 5 miliar sejak tahun 2016-2021. Dan per ruko, harus membayar tunggakan sewa sebesar Rp 85.750.000 - Rp 115.750.000. (yus)

Sumber: