Kasus Suap PN Surabaya, Hakim Pengadil Itong Masih Teka-teki

Kasus Suap PN Surabaya, Hakim Pengadil Itong Masih Teka-teki

Surabaya, memorandum.co.id - Terseretnya nama hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat ke dalam pusaran kasus suap pengurusan perkara, menuai pertanyaan siapakah hakim pemeriksa dan pengadilinya. Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya, l Ketut Suarta mengatakan saat ini belum ada penunjukkan siapa hakim yang menangani Itong Isnaeni Hidayat. "Kalau pelimpahan benar kemarin sore dan sudah diterima panmud Tipikor. Namun tentang penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini belum," tutur Ketut Suarta saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Rabu (8/6). Lebih lanjut saat ditanya perihal apakah penunjukkan hakim pengadil menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung atau cukup dariĀ  ketua PN Surabaya, Ketut mengaku belum bisa menanggapinya. "Kami tunggu saja, saya belum bisa tanggapi," singkatnya. Sementara itu, Wawan Yunarwanto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perihal siapa hakim yang menyidangkan perkara Itong merupakan kewenangan KPN Surabaya. "Karena dilimpahkan di sini (Surabaya) tentu saja kewenangan KPN Surabaya yang menentukan. Mau ditunjuk hakim Surabaya atau hakim luar Surabaya, luar PN Surabaya selama punya sertifikat hakim tipikor ya tidak masalah," terangnya saat dikonfirmasi usai pelimpahan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/6) kemarin. Sedangkan terkait wakil ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira yang sempat diperiksa oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, Wawan mengatakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Tentu saja saksi. Nanti dihadirkan ke persidangan," tegasnya. Untuk diketahui, bersama panitera pengganti Moh Hamdan dan pengacara PT Soyu Giro Primedika (SGP), Hendro Kasiono, berkas perkara Itong telah dilimpahkan ke Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong dan Hamdan didakwa menggunakan pasal 12 c atau pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan untuk Hendro didakwa pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Ketiganya juga didakwa pasal 65 KUHP. (jak)

Sumber: