Korban Arisan Online Tembus 122 Orang, Kabidhumas Polda Jatim: Kerugian Rp 3,4 Miliar
Surabaya, Memorandum.co.id - Beberapa waktu lalu, Subdit V Siber Polda Jatim membongkar praktik arisan online berkedok investasi. Dari kasus itu, korban awalnya 13 orang dengan kerugian Rp. 1,1 miliar. Meski demikian, polisi tak berhenti di sana. Hasil pengembangan petugas, korban saat ini bertambah jadi 122 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 3,4 miliar. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Rabu (8/6/2022). Dirmanto menyebut, pengungkapan ini merupakan kerja keras unit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin AKP Ardian Yudo. Ia menyebut, hingga saat ini, korban investasi bodong atau arisan online ini bertambah menjadi 122 orang. "Awal korban melapor ada 13 orang, Selain itu, ada 102 korban melapor Polrestabes. Perkara akan di tarik LP-nya ke Siber Polda dengan total kerugian Rp 2,2 miliar. Hari ini ada 7 orang lapor Siber dan Krimum dengan kerugian Rp 100 Juta," kata dia. Diberitakan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus arisan online. Dari pengungkapan itu, satu orang resmi ditetapkan tersangka yakni Anggrita Putri Khaleda (23), bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. "Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," kata Wildan di Polda Jatim, Selasa (31/5)siang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat 7 pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(fdn)
Sumber: