Dewan Minta Pemilik Rumah 4 Lantai di Kalilom Ganti Rugi Kerusakan
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono menyatakan, apabila melakukan kerusakan, maka harus ada ganti rugi terhadap yang dirugikan. Hal ini merujuk pada permasalahan yang dialami oleh Moh Soleh, warga RT 12/RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Gegara pembangunan rumah berlantai empat, rumah milik Soleh dan tetangga lainnya di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni mengalami sejumlah kerusakan. Mulai dari dinding bangunan yang retak-retak, hingga sebabkan pondasi rumah miring. Namun hingga kini belum ada ganti rugi yang diberikan. "Kalau membangun dan menyebabkan kerusakan bangunan milik orang lain, maka yang menyebabkan kerusakan wajib untuk memperbaiki," ucap politisi PDI Perjuangan ini, Senin (6/6). Seperti diberitakan sebelumnya, Soleh merasa dirugikan atas pembangunan rumah empat lantai yang berada di samping rumahnya. Karena itu, pihaknya terus mencari keadilan untuk kemaslahatan hidup keluarganya. "Sudah saya ukur, rumah saya berangsur miring hingga 8 derajat. Saya sampai harus mengganti kusen pintu rumah dan jendela, karena sudah tidak bisa dibuka maupun ditutup. Atap plafon juga pada ambrol. Saya menduga, struktur bangunan rumah empat lantai itu tidak bagus, tanahnya lalu ambles menarik rumah kanan kirinya, ini bisa dibuktikan di lokasi,” ungkap Soleh. Sedangkan Kusnan, orang tua pemilik rumah berlantai empat tersebut menjelaskan, rumah yang berdiri di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50A itu milik putrinya Dian Kuswinanti dan suami Dian, Darmanto. Terkait keluhan kerusakan bangunan rumah milik tetangganya, Kusnan menuding pihak penggarap rumah Soleh berasal dari pemborong yang abal-abal. "Kalau rumah (anak saya) ini pemborongnya spesial," ucapnya. Disinggung mengenai keberadaan IMB rumahnya, Kusnan tidak dapat menunjukkan. Namun dia memastikan kalau rumah yang ditempati bersama istri dan anaknya itu telah mengantongi IMB. “Sudah ada IMB-nya, kok,” beber Kusnan. Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad memastikan bahwa rumah empat lantai yang menyebabkan kerusakan tersebut belum disertai IMB. Karena itu dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati untuk melengkapi surat wajib tersebut. "Di data kita, rumah tersebut belum ber-IMB. Kita akan cek ke lokasi, kalau ada pelanggaran kita tegur atau diberi peringatan," tandas Irvan. Sementara itu, ketua RT 12/RW 10 Sami’is membenarkan, jika ada warganya yang berkonflik masalah kerusakan bangunan rumah. Pihaknya sudah menengahi dan mendorong agar saling tanggung jawab. Namun upayanya sia-sia. “Sudah kita tengahi bolak-balik. Sebagai pengurus kampung tentu kita ingin ini berakhir secara kekeluargaan. Saya tidak memihak siapa-siapa, namun kalau ada perbuatan kita yang keliru, maka ya tanggung jawab, rumah yang rusak itu harus dilakukan perbaikan atau ganti rugi,” tutur Sami’is. Adapun H Husnin, dewan penasehat Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) mendesak Pemkot Surabaya untuk tegas dalam mengawal permasalahan yang terjadi di masyarakat. Dia juga mengimbau untuk tidak mengeluarkan IMB terhadap rumah berlantai empat tersebut lantaran masih bermasalah. "Pemkot seharusnya berani untuk menegur. Kita minta IMB-nya juga jangan dikeluarkan terlebih dahulu karena sedang bersengketa. Kalau tetap dikeluarkan, maka kita akan lakukan gugatan," tandasnya. (bin)
Sumber: