Petinggi Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

Petinggi Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

Surabaya, memorandum.co.id - Ulah memalukan kembali dilakukan oleh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Salah satu petinggi Satpol PP Surabaya, berinisial FE, dilaporkan ke polisi. FE diduga menjual hasil barang penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan oleh pihak Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Wali Kota Eri Cahyadi marah besar mengetahui hal ini. Dia menyayangkan kelakuan anak buahnya itu. Yang dinilai tak mampu menjaga marwah instansi. Jika terbukti bersalah, pihaknya mendukung agar dihukum seberat-beratnya. Bagi Eri, tak boleh ada keringanan untuk perbuatan anak buahnya itu. “Pegawai negeri itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tugas kita bersama memberikan kebahagiaan untuk masyarakat, bukan menyengsarakan. Karena itu, siapa pun tidak boleh ada yang melakukan pencurian, kalau ada yang seperti itu, maka tak boleh ada ampun,” ucapnya, Minggu (5/6). Eri pun tak ragu untuk memecat FE apabila terbukti bersalah. Namun saat ini, pihaknya memberikan ruang kepada jajaran kepolisian dan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. FE lantas untuk sementara ini dibebastugaskan. “Sementara tugasnya dibebastugaskan, sampai proses pemeriksaan tuntas. Tugasnya diambilalih oleh kabid atau kasi yang lain. Kami sudah meminta pihak kepolisian untuk memeriksa dan kasus ini sedang ditangani. Kalau terbukti bersalah, maka kita pecat,” tandasnya. Eri menjelaskan, sejak dilantik sebagai pejabat di dinas, jajaran petinggi di pemkot telah diminta bekerja dengan sepenuh hati. Tak hanya itu, Eri juga mendorong agar mengedepankan nilai-nilai agama sebagai pegangan. "Ketika seseorang diberi amanah, maka seharusnya menjaga akidah agama. Kalau akidah rusak, maka dia tidak bisa menjaga amanah. Makanya, saya imbau, kejadian ini untuk dijadikan pelajaran. Tidak hanya di Satpol PP saja, namun seluruh dinas. Para kepala dinas wajib meningkatkan integritas pegawainya,” tegas Eri. Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Eddy Christijanto menjelaskan, masalah ini bermula dari laporan anggotanya pada hari Senin (23/5/2022) pagi. Saat itu, ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang Jalan Tanjungsari dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, Eddy juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. “Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas (pengambilan barang) dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Asisten Pemerintahan lantas meminta Eddy untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. “Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya. Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. "Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Maka, kita pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum pada tanggal 2 Juni 2022. Kami meminta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy. Eddy mengungkapkan, hasil barang penertiban yang dijual tak sesuai dengan prosedur itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya. "Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah," bebernya. (bin)

Sumber: