Curi Helm untuk Berobat Ibu, Pelaku Dibebaskan Melalui RJ
Bojonegoro, memorandum.co.id - Pencurian helm yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada 15 Mei 2022, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya kasus tersebut diselesaikan melalui gelar perkara khusus restorative justice (RJ). "Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, terduga pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan gelar perkara khusus restorative justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani. Ia menjelaskan gelar kronologi perkara khusus restorative justice, berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm, Unit Reskrim Polsek Kota berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat ibunya yang sedang sakit. Mengetahui hal tersebut, penyidik mengkroscek ke rumah terduga pelaku dan benar didapati bahwa Ibu pelaku kondisi sakit dan butuh perawatan. "Awalnya kita tidak tahu kalau terduga pelaku ini mencuri karena butuh uang untuk beli obat Ibunya," jelasnya. Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan restorative justice setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur. "Jadi sebelum diputuskan untuk dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya gelar perkara khusus restorative justice digelar dan kasus tersebut dihentikan," ucap AKP Girindra. Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan Sat Reskrim melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice kasus pencurian helm. Dengan dilaksanakan Restorative Justice kasus pencurian helm, melihat dan menimbang hasil dari penyidikan bahwa pelaku mencuri helm karena butuh uang untuk membelikan obat Ibunya yang sedang sakit. Sehingga, perlu dilaksanakan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. "Hari ini kita lakukan restorative justice. Sekalian kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat," ujar Kapolres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro didampingi Kasat Reskrim secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke keluarga, disambut Isak tangis sang Ibu pelaku. Selain itu, Kapolres Bojonegoro juga menyerahkan bantuan berupa sembako dan biaya pengobatan untuk Ibu pelaku. AKBP Muhammad menambahkan bahwa tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. "Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga," imbuhnya. Kapolres Bojonegoro berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya. (top/har)
Sumber: