Sukseskan PTSL, BPN Jember Targetkan 70 Ribu Bidang Tanah

Sukseskan PTSL, BPN Jember Targetkan 70 Ribu Bidang Tanah

Jember, memorandum.co.id - Demi suksesnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke 10 desa penerima program PTSL. Kantor Pertanahan Jember juga menggandeng jajaran forkopimda seperti kejaksaan, kepolisian maupun forkopimcam setempat untuk membantu mensosialisasikan program tersebut. Dengan harapan agar mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat sehingga program berjalan lancar dan sukses. Saat hadir dalam kegiatan penyuluhan di Desa Pakis Kecamatan Panti, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, menuturkan, pihaknya sedang melaksanakan tahapan pelaksanaan PTSL kepada sejumlah desa. PTSL tahun 2022 , lanjut Akhyar, pemerintah pusat menganggarkan dana dari sumber pinjaman hibah luar negeri (PHLN). Sementara Kabupaten Jember sendiri ditetapkan ada 10 desa dengan target 70 ribu bidang tanah. "Malam ini kita melakukan kegiatan di 2 desa yakni Jenggawah dan Pakis.Tahapan ini kita targetkan bisa selesai dalam minggu ini.Tahapan awal untuk kita sukseskan program ini selanjutnya akan ada tahapan berikutnya, yaitu pengumpulan data yuridis, pengukuran sampai dengan proses akhir yakni penerbitan sertifikat, " jelas Akhyar. Ia merasa sangat senang sebab dalam setiap kegiatan, semua kalangan baik forkopimda maupun forkopimcam hadir bersama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya program ini. Bagaimana prosesnya harus dilakukan dengan tidak melanggar hukum terutama terkait biaya. "Kita memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bisa ikut serta mensukseskan program PTSL. Sehingga semua informasi bisa diketahui oleh masyarakat secara jelas dan transparan, " imbuhnya. Akhyar mengatakan, program PTSL yang sudah berjalan beberapa tahun dirasakan sudah memberikan manfaat kepada masyarakat terutama aspek perlindungan hukum maupun kepastian hukum. "Oleh sebab itu semua masyarakat harus serius mendaftarkan dan pro aktif. Karena kesempatan ini tentunya tidak akan terulang pada tahun-tahun berikutnya, " tutur Akhyar. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Arifin menegaskan, kejaksaan siap mendukung dan mensukseskan program PTSL tahun 2022. Selain itu, kata dia, dalam pengawalan program pemerintah pusat ini, kejaksaan ingin memastikan bahwa tahapan demi tahapan pelaksanaan PTSL berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan prosedur hukum. "Kami memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai program ini disalahgunakan. Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga timbul permasalahan hukum. Jadi ini peranan kejaksaan untuk memastikan PTSL berjalan aman sesuai koridor hukum, " jelas Arifin. (edy)

Sumber: