Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah oknum tersebut diduga menjual barang hasil penertiban yang berada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal. Kasatpol Surabaya, Eddy Christijanto menyayangkan kelakuan anak buahnya itu. Kini, pihaknya mengaku telah melimpahkan ke pihak berwajib. Dengan adanya peristiwa ini, otomatis menambah panjang hal memalukan yang mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. "Pada tanggal 2 Juni 2022, kami sudah meminta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," ucap Eddy, Sabtu (4/6). Saat ini, pihaknya memastikan masalah tersebut sedang ditangani oleh Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. "Untuk proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tandasnya. Eddy mengungkapkan, hasil barang penertiban yang dijual tak sesuai dengan prosedur itu ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya. "Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah," bebernya. Eddy mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut bermula dari laporan anggotanya pada hari Senin (23/5/2022) pagi. Saat itu, ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, Eddy juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. “Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Asisten Pemerintahan lantas meminta Eddy untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada Inspektorat Pemkot Surabaya. “Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya. Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. "Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Maka, kita pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan," tuntas Eddy. (bin)
Sumber: