Sidang Kurir Sabu 43 Kg, Terdakwa Diupah Rp 70 juta
Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Vibbi Mahendra dan Iksan Fatriana menyampaikan dalihnya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba seberat 43 kilogram. Menurut keduanya, kenekatan mengirim barang haram tersebut lantaran terpaksa. Sebab, bila menolak mereka dan keluarganya akan dibunuh. "Karena sebelum berangkat mengantarkan sabu, KTP saya difoto. Selain itu sempat mendatangi rumah," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting. Mendengar pengakuan para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian langsung menanyakan apakah terdakwa sudah menerima uang. "Iya saya terima uang," ujar para terdakwa. Usai sidang, JPU Febrian ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa alasan terdakwa yang diungkapkan di persidangan merupakan hak para terdakwa. Namun, dirinya mempunyai alat bukti kuat yang membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. "Terdakwa punya hak memberikan statemen apa saja di persidangan. Secara asas hukum acara kan terdakwa memang mempunyai hak ingkar. Tapi, penuntut umum kan punya bukti. Mereka sudah mengantar dua kali. Yang pengiriman pertama sudah dapat uang Rp 70 juta dibagi dua. Yang kedua baru terima operasional," jelas JPU Febrian saat dikonfirmasi SKH Memorandum, Jumat (3/6). Febria juga menegaskan bahwa dirinya mempunyai alat bukti lain yang bisa meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa melakukan pengiriman sabu dengan mendapat imbalan sejumlah uang. "Yang penting kita mempunyai alat bukti lain yang membuktikan terdakwa mengirim sabu karena dapat upah. Dan alat bukti tersebut berkaitan dengan perbuatan terdakwa. Saya rasa cukup meyakinkan majelis hakim mereka terbukti terlibat dalam peredaran narkoba," tandasnya. Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung. Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel. Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Atas perbuatan para terdakwa, jaksa mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Sumber: