Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkab Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkab Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Mojokerto, memorandum.co.id - Ribuan tenaga kerja non-ASN/THL/honorer Pemerintah Kabupaten Mojokerto,  menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja non-ASN yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.042 orang. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto di Lapangan Badung Kecamatan Dlanggu. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Terdapat dua jaminan perlindungan yang diberikan, yakni jaminan perlindungan dalam kecelakaan kerja dan perlindungan kematian yang diberikan kepada para tenaga kerja non-ASN Pemkab Mojokerto. "Untuk kecelakaan kerja dimulai dari keluar rumah. Pada saat kalian bekerja sampai kembali kerumah itu dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian jaminan kematian, meskipun bukan karena kecelakaan kerja, misalkan kematian karena sakit, tetap dijamin BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia, Jumat (3/6/2022). Ikfina menjelaskan, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, karena dalam jaminan kematian terdapat beasiswa pendidikan untuk anak kandung para pekerja maksimal dua orang. "Beasiswa untuk putra-putri maksimal dua orang. Jadi setidak-tidaknya kita itu melakukan satu mekanisme pengamanan untuk keluarga kita dan orang-orang yang kita cintai, yang kehidupannya ini bertanggung kepada kita," jelasnya. Selain itu, Ikfina juga memperhatikan tenaga kerja Non ASN Pemkab Mojokerto supaya bisa tetap produktif dan berharap mendapat kesempatan untuk bekerja sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto sesuai mekanisme yang berlaku. "Tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan CPNS dengan batasan usia tertentu. Tapi bagi yang lama, pemerintah memberikan mekanisme P3K. Dan ini kita sesuaikan dengan perhitungan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (yus)

Sumber: