Jual Alkes Tanpa Ijin, Warga Kotalama Malang akan Jalani Persidangan
Malang, Memorandum.co.id - Tersangka AZ (26), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, segera dibawa ke kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pasalnya, pemuda tersebut, diduga mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. "Kasus dugaan peredaran alkes tanpa ijin edar, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tidak hanya tersangka, barang bukti dari penyidik, juga sudah ikut diserahkan," terang Kasi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (02/06/2022). Dengan pelimpahan itu, lanjut Eko, dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Lowokwaru, selama 20 hari. Berasamaan itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang menyusun materi dakwaan "Perbuatan tersangka, melanggar Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," lanjut Eko. Sebelumnya, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AZ, di kawasan Kelurahan Kotalama, (08/02/2022) lalu. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££, 7 plastik klip kecil berisi 10 butir tablet warna putih berlogo ££, 1 plastik klip berisi 15 butir tablet warna putih berlogo ££,. Selain itu, uang tunai senilai Rp 300.000 dan 1 buah HP, 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££. Tersangka ditangkap karena telah menjual pil warna putih berlogo ££ kepada IS, Senin 07 Februari 2022 di kawasan tepi jalan Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang yang dijual, sebanyak 2 plastik klip berisi @100 butir pil koplo seharga Rp 300.000. (edr/gus)
Sumber: