Pengedar SS Dibekuk di Kos-kosan

Pengedar SS Dibekuk di Kos-kosan

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu dibekuk anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Keduanya yakni, Sugiarto (19) dan Yorvando Rama Kirana (18). Mereka berdua ditangkap di rumah kos Jalan Bendul Merisi. Dalam penyidikan, Sugiarto mengaku mendapat barang haram tersebut dari sesorang yang mengaku bernama Johar. “Saya dapat narkoba tersebut sebanyak 4 gram dari Johar. Kemudian saya ranjau kecil-kecil dan saya jual Rp 150 ribu per poketnya,” kata Sugiarto. Sugiarto juga menambahkan bahwa dirinya menjual sabu bersama Yorvando. Selain itu ia juga memakai sabu tersebut. “Saya dibantu Yorvando jualan sabunya. Uang dari hasil penjualan tersebut kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Sugiarto. Sementara itu, Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Kadek Ary Mahardika mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari pengembangan hasil penyidikan tersangka Al Amin yang diamankan kali pertama. “Setelah mendapat keterangan, petugas langsung menuju kos dua pelaku sebab tersangka Amin menuturkan bahwa ia selalu membeli sabunya di kos pelaku,” kata Kadek, Kamis (31/10). Lanjut Kadek, setelah sampai di kos, petugas menggerebeknya sehingga membuat kedua tersangka terkejut sebab saat itu keduanya sedang meracik sabu yang didapat dari Johar. “Saat kita lakukan penggerebekan, keduanya meracik sabu sehingga langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan,” paparnya. Kadek menambahkan, dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 25 klip sabu dengan berat total 3 gram, uang tunai Rp 200 ribu, timbangan digital, serta dua lembar bukti transfer antara Sugiarto dan Johar. (x-3/fer)

Sumber: