Curi Rel KA, 2 Warga Puger Diamankan Tim Sadeng
Jember, memorandum.co.id - Tim Sadeng unit reskrim Polsek Puger membongkar praktik pencurian rel kereta api (KA). Polisi berhasil meringkus Didik bin Saturi (39) dan Suyono Karto (55), keduanya warga Dusun Karangsono, Desa Greden, Kecamatan Puger, Jember. Pencurian rel KA tersebut dilakukan di sekitar Dusun Karangsono, Desa Greden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Selasa (19/5/2022) dini hari. Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh mengatakan, praktik pencurian rel KA tersebut telah dilaporkan Muhammad Sholeh (31) sekuriti Pabrik Gula Semboro. “Kasus pencurian ini sudah dilaporkan dan tersangka yang berinisial D-D (36) dan S-K sudah diproses hukum setelah diamankan di Polsek,” kata AKP Eko Basuki Teguh, Kamis (2/6/2022). Selain sudah meminta keterangan para saksi terkait pencurian tersebut, AKP Eko Basuki Teguh kembali menyampaikan, terungkapnya praktik pencurian rel kereta api tersebut bermula pada laporan sekuriti PG Semboro "Setelah melakukan lidik di TKP dan saksi, kami berhasil menangkap dua tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Sedangkan MSK (55) melarikan diri," ungkap Kapolsek Puger. Kamis (2/7/2022). Sementara itu MSK masuk daftar pencarian orang (DPO). Kerugian ditaksir sebesar Rp 50 juta. Barang bukti yang berhasil didapat dua buah geraji besi, enam belas, paku besi rel dan sebelas batang rel pajang 2 meteran serta satu buah gerobak dorong, maupun dua unit sepeda motor, dan satu tang. (edy)
Sumber: