Ludahi Korban, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Ludahi Korban, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember  I Gusti Ngurah Taruna SH  menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin (26), warga Dusun Krajan Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe dengan hukuman penjara selama 15 hari dan satu bulan masa percobaan, Rabu (2/6/2022) siang. I Gusti Ngurah Taruna, menyatakan, berdasar berkas perkara dengan terdakwa dan  mendengarkan tiga keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa bersalah karena sesuai dengan pasal 315 KUHP penghinaan. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah kesaksian dan alat bukti yang ada menguatkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 315 penghinaan, meski dalam persidangan terdakwa tetap menyangkal berbuat/melakukan perbuatan yang didakwakan yakni meludah mengenai muka korban Amiruddin. Dakwaan yang di bacakan hakim tunggal dalam persidangan, pada dasarnya terdakwa pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 09.20, tempat kejadian di Dusun Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, tepatnya di Madrasah MI Nurul Islam Al Hamidy, korban telah didatangi terdakwa dan sewaktu itu adu mulut. Di dalam ruangan kantin sekolah, ketika terdakwa keluar ruangan tepatnya di dekat pintu kantin. Terdakwa membalikkan badannya lalu meludahi korban yang mengenai bagian wajah korban dan sewaktu itu saksi berada di dalam ruangan kantin bersama dengan korban dan tersangka. Perbuatan terdakwa dilihat jelas oleh saksi Yuyun Safitri dan dirasakan oleh korban dan dibenarkan oleh saksi Ifadatur Rahmah. Saat itu korban hendak membasuh muka serta didukung foto ada liur/bursa ludah menempel di bagian muka korban. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana ringan sesuai pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, mengadili menyatakan terdakwa H.A.Y (26), tersebut diatas telah terbukti melakukan tindak pidana ringan, " tegas I Gusti Ngurah Taruna. Lanjut I Gusti Ngurah Taruna, Oleh karena itu menjatuhkan pidana selama 15 hari dan tidak perlu dijalani, selain ada perintah putusan sebelum satu bulan masa percobaan serta membebankan perkara sejumlah uang dua ribu rupiah. Amiruddin sebagai korban, atas putusan majelis hakim merasa sudah cukup dan puas untuk terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin, tidak ada orang yang kebal hukum semua orang sama di hadapan hukum. "Kami merasa puas atas putusan hakim tunggal PN Jember, telah memvonis terdakwa bersalah meski tidak harus menjalani hukum badan (ditahan). Karena masih muda butuh kita maafkan meski sempat mengelak akan tetapi majelis hakim berdasar saksi dan bukti akhirnya memutus bersalah, " pungkas Amir Amiruddin. Sementara terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin, paska dibacakan vonis oleh hakim I Gusti Ngurah Taruna, yang sebelumnya menyangkal dan tidak mengakui melakukan perbuatan yang dituduhkan akhirnya menerima putusan. (edy)

Sumber: