Penembak Herman Memenuhi Unsur Pidana

Penembak Herman Memenuhi Unsur Pidana

Sumenep Memorandum.co.id - Majelis etik Polda Jatim memutuskan empat anggota Sat Reskrim Polres Sumenep melanggar kode etik terkait kasus penembakan terduga begal Herman, warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding. Hasil persidangan melalui rilis Polres Sumenep, empat anggota yang dinyatakan melanggar kode etik hanya mendapat sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan, pihak yang dirugikan, kemudian rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. "Itu adalah sidang etik, ya, sudah tepat. Peradilan etik itu hanya menyangkut kode etik. Bukan yang lain," kata Marlaf Sucipto, Advokat dan Legal Research, Rabu (1/6/2022). Sambung dia, mereka yang terkonfirmasi menembak Herman tidak hanya melakukan pelanggaran etik, akan tetapi patut diduga melakukan tindak pidana. Dugaan itu berdasarkan video kejadian yang beredar di mana tindakan polisi yang terus melakukan penembakan kepada terduga begal hingga tersungkur ke tanah yang menurutnya telah memenuhi unsur Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa. Unsur kesengajaan merampas nyawa orang lain sebagaimana bunyi pasal itu telah memenuhi sebagai subjek polisi menembak dalam keadaan sadar, jika senjata api yang digunakan dapat membuat orang meninggal dunia. "Kondisi korban waktu itu tersungkur ke tanah, tapi polisi masih terus menembak dalam kondisi tersebut," katanya lagi. Kembali dijelaskan, selain Pasal 338 KUHP, ada Pasal 359 KUHP mengatur soal kealpaan atau kelalaian. Jadi, kata dia, Polisi yang melakukan penembakan, selain melanggar kode etik juga patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP. Masih kata Marlaf Sucipto, keputusan Majelis Etik Polda Jatim yang telah memberi sanksi etik kepada para penembak Herman harus dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana. Sebab, dalam dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 dan Pasal 359 adalah delik umum, maka polisi langsung bisa memprosesnya tanpa memerlukan laporan terlebih dahulu sebagaimana prasyarat dalam pasal yang masuk rumpun delik aduan maupun delik aduan absolut.(uri/mik)

Sumber: