Tim Siber Polda Jatim Bekuk Bos Arisan Online

Tim Siber Polda Jatim Bekuk Bos Arisan Online

Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus arisan online. Dari pengungkapan itu, satu orang resmi ditetapkan tersangka yakni Anggrita Putri Khaleda (23). Ia merupakan bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Alberd mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. "Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," kata Wildan di Polda Jatim, Selasa (31/5)siang. Dari hasil penyidikan, arisan itu berjalan sejak 2019. Sementara Anggrita sendiri memiliki 150 member, yang berhasil digaet melalui media sosial (Medsos) Instagram. Kemudian, member yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. Wildan menyebut, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen. Dari nominal uang yang disetorkan. "Ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp 10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta," imbuh dia. Ketika member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member. "Hasil pemeriksaan awal digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegas dia. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka. "Bagi yang merasa jadi korban, silahkan melaporkan ke Polda Jatim," pungkas dia.(fdn)

Sumber: