Rumah Pengedar Sabu Dupak Jaya Digerebek
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar sabu digerebek di rumahnya di Jalan Dupak Jaya V. Dari tangannya, polisi menyita satu poket sabu 0,20 gram yang diakui milik tersangka, Abdul Rochim (47). Guna proses penyidikan, pria tersebut dibawa ke Mapolsek Tandes. "Tersangka adalah pengedar sabu," kata Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, Kamis (31/10). Penggerebekan dilakukan saat anggota informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan transaksi narkoba. Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan memantau di sekitar rumah Abdul pada pagi hari. Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, anggota kemudian menggerebek rumah yang terletak di permukiman padat penduduk tersebut dan menangkap Abdul tanpa perlawanan. "Saat kami tangkap, tersangka sedang tidur di kamarnya," ungkap Kusminto. Selain menemukan barang bukti, petugas sempat membawa tersangka ke klinik Jalan Rajawali untuk di tes urine dan hasilnya positif. Polisi pun tanpa ampun lalu menggiringnya ke mapolsek dan menjebloskan ke tahanan. Di hadapan penyidik, Abdul tidak mengelak dan mengakui telah menjadi pengedar sabu. "Sabu yang disita polisi baru dibelinya dari pengedar di daerah Dupak dengan sistem ranjau," tutur Abdul. (rio/tyo)
Sumber: