Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Surabaya, memorandum.co.id - Jonathan Irfon dan Julius Ardian (berkas terpisah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/5/2022). Mereka dihukum masing-masing 1 tahun penjara dan 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan dana talangan terhadap korban, Agus Mulyono sebesar Rp 5 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala menyatakan Jonathan Irfon terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagai mana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dalam pertimbangan majelis hakim untuk hal yang meringankan. Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang korban. Dan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara Julius Ardian dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terhadap putusan tersebut, Jonathan Irfon menyampaikan sikap menerima. Sementara Julius Ardian menyatakan pikir-pikir. Berbeda halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki yang dengan tegas menyatakan sikap banding. "Kami akan mengajukan upaya hukum banding yang mulia," tegas JPU dari Kejati Jatim tersebut di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/5). Sebelumnya, dalam sidang penuntutan kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Diketahui, tahun 2016, Felix Sutantio (DPO) mengangkat Julius Ardian jadi direktur di perusahaan miliknya yaitu PT Jaya Remaja Plastik. Sedangkan Felix Sutantio (DPO), komisarisnya. Selesai pengangkatan, Julian Ardian diminta Felix Sutantio membuka rekening BCA untuk opersional perusahaan. Rekening di BCA tersebut ditasnamakan Julian Ardian. Tahun 2018, DPO Felix Sutantio menghubungi Jonathan Irfon (AO Bank BCA) dan menceritakan sedang butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet perusahaannya. Tanggal 1 Desember 2018, Jonathan Irfon menghubungi Agus Mulyono melalui WhatsApp (WA) mengatakan ada nasabahnya yang bernama Felik Sutantio (DPO) selaku pemilik PT Jaya Remaja Plastik butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet dan ingin meminjam uang. Jonathan Irfon juga mengatakan uang tersebut akan dikembalikan dua sampai tiga hari dengan jaminan cek yang nilainya lebih besar. Tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua sampai tiga hari, Agus Mulyono minta bunga sebesar 3 persen atas pinjamannya tersebut. Namun oleh Jonathan Irfon dikatakan kepada Felix Sutantio kalau bunganya 4 persen, dengan rincian yang 3 persen untuk Agus Mulyono, sedangkan yang 1 persen untuknya. Mendengar cara main seperti itu, Felix Sutantio pun menyatakan setuju. Sebelum mentransfer, Agus Mulyono minta pada Jonathan Irfon agar Felix Sutantio memberikan cek sebagai jaminan. Jonathan Irfon lantas mengupload foto Cek No.DS 631986 dengan nominal Rp.2,6 miliar tertanggal 11 Desember 2018. Setelah semuanya sepakat, Agus Mulyono pada 4 Desember 2018 menanyakan nomor rekening untuk mentransfer uang pinjamannya. Kemudian Jonathan Irfon memberikan nomer rekening Bank BCA atas nama Julius Ardian untuk menerima transferan dari Agus Mulyono. Selanjutnya Agus Mulyono mentransfer dua kali yaitu Rp.1,5 miliar dan Rp 1 miliar. Tanggal 4 Desember 2018, Jonathan Irfon menerima cek nomor DS631986 dengan nominal Rp 2,6 miliar dari Felix Sutantio. Cek dari Felix Sutantio difoto dan diupload Jonathan Irfon lalu dikirimkan kepada Agus Mulyono ke WTC jalan Pemuda Surabaya dan diteriman karyawannya Agus Mulyono yang bernama Ellyanti. Sebelum diantarkan Jonathan Irfon ke WTC, fisik cek No.631987 Bank BCA KCU Darmo Rp.1.56 miliar ditulis tanggal 12 Desember dan fisik cek No.631988 Rp.1.040 miliar tertanggal 17 Desember 2018. Tanggal 5 Desember 2018 melalui WhatsApp (WA) Jonathan Irfon kembali bertanya pada Agus Mulyono apakah Agus Mulyono masih mempunyai uang untuk dipinjam,? Agus Mulyono mengatakan ada, Rp.1.5 miliar. Selanjutnya Jonathan Irfon menjawab agar uang Rp 1,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening yang sama. Sore harinya Agus Mulyon mentransfer ke rekening Bank BCA No.0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono. Setelah mentransfer, Jonathan Irfon mengirim foto cek Bank BCA KCU Darmo Surabaya No.631987 dengan nominal Rp 1.560 miliar kepada Agus Mulyono dan mengatakan pada Agus Mulyono besok sore cek tersebut akan diantarkan Jonathan Irfon ke Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Tanggal 6 Desember 2018, Jonathan Irfon mengantarkan fisik cek No.631987 dengan nominal Rp 1.56 miliar kepada Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Sembari bertanya apakah Agus Mulyono masih punyai uang? Agus Mulyono menjawab tidak ada, mungkin Senin. Jonathan Irfon juga menginformasikan telah menitipkan cek No. DS 631987 dengan nominal Rp 1,56 ditulis tanggal 12 Desember 2018 dan ditambah cek No.DS 6311988 dengan nominal Rp.1.030 miliar dengan harapan supaya Agus Mulyono mengirim uang lagi, sehingga lengkap menjadi Rp 5.miliar. Diketahui, 2 lembar cek No. DS 631986 dan No. DS 631987 ditanda tangani oleh Julius Ardian Tantono atas permintaan Felix Sutantio itu posisinya cek masih kosong dan Julius Ardian Tantoni diminta oleh Felix Sutanto apabila ada konfirmasi dari bank perihal pencairan cek, agar dijawab “iya” akan mengisi saldo rekening BCA No. 0888781555nya. Bahwa total uang yang ditransfer Agus Mulyono ke rekening Bank BCA Nomor 0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono senilai Rp 4 miliar. Tanggal 10 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon menginformasikan bila akan mencairkan cek No.DS631986 dengan nominal Rp.2.6 miliar, tertanggal 11 Desember 2018. Namun dilarang Jonathan Irfon karena Felix Sutantio (DPO) akan segera di RTGS (transfer antar Bank) dari Bank BNI, sehingga Jonathan Irfon meminta nomor rekening Agus Mulyono. Tanggal 11 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon melalui WA menanyakan kapan akan di RTGS oleh Felix Susantio (DPO). Namun Jonathan Irfon mengatakan sudah meminta bukti RTGS kepada Felix Sutantio (DPO), namun ternyata tidak dikirim-kirim. Tanggal 13 Desember 2018, Agus Mulyono datang ke Bank BCA Cabang Delta Plaza Jalan Pemuda Surabaya untuk mencairkan warkat cek No.DS 631986 dengan nominal Rp 2,6 miliar dan Rp 1,560 miliar, namun ternyata dananya tidak cukup. Celakanya dana yang berasal dari Agus Mulyono yang ditransfer melaui rekening Julius Ardian ternyata oleh Felix Sutantio (DPO) sudah dipindah bukukan ke rekening Bank BCA No.0888797788 atas nama Ronny Joudianto melalui internet banking. (jak)
Sumber: